18 Juni 2009

Indonesia stop TKI ke Malaysia


JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Pemerintah menunggu kesungguhan pemerintah Malaysia untuk memproses hukum majikan Siti Hajar, TKI yang menjadi korban kekerasan di Malaysia. "Pengiriman TKI ke Malaysia akan dihentikan sampai ada respon pemerintah Malaysia mengenai proses hukum terkait kasus Siti Hajar. Kasusnya harus selesai dulu, baru kita evaluasi lagi (penempatan TKI yang baru)," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta kemarin (18/6). Erman menuturkan, kewenangan untuk menghentikan penempatan ke Malaysia memang”dimiliki Depnakertrans. Namun, pemerintah akan membahas terlebih dulu dengan menteri terkait, setelah itu akan diambil keputusan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Pada Selasa pekan depan, Menakertrans Erman Soeparno akan bertemu dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Atase Ketenagakerjaan di seluruh dunia untuk melakukan evaluasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri di Malaysia dan negara-negara penempatan lainnya. Pertemuan tersebut juga menindaklanjuti pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Subramaniam di sela-sela sidang tahunan International Labour Conference (ILC) yang di Genewa, Swiss, Kamis lalu. Dalam pertemuan bilateral itu telah disepakati bahwa Pemerintah Malaysia akan mewajibkan para pengguna TKI untuk bertanggung jawab bila melakukan tindak kekerasan terhadap tenaga kerja mereka.
Selain itu, dalam upaya mencegah adanya pengiriman TKI ilegal, pemerintah Malaysia juga akan memberi sanksi kepada perusahaan dan pengguna perorangan yang menggunakan jasa TKI ilegal. Untuk mencari solusi, pada Juli mendatang pemerintah Indonesia dan Malaysia akan membahas bersama nota kesepahaman pada awal Juli mendatang. Pertemuan ini dilakukan untuk melakukan peninjauan ulang nota kesepahaman (MoU) perlindungan tenaga kerja Indonesia. Kesepakatan baru nantinya akan memprioritaskan masalah paspor,” kontrak kerja, tenaga kerja ilegal, dan tanggung jawab pengguna ilegal.
Salah satu pokok pertemuan adalah kesempatan bagi majikan untuk memegang paspor TKI. Hingga saat ini, Malaysia masih mengijinkan majikan untuk memegang paspor TKI karena mereka belum meratifikasi konvensi ILO. Kondisi itu menyebabkan TKI sangat tergantung pada majikan meski mengalami kekerasan fisik. "Saya berharap Malaysia sepakat dengan kita membuat MoU baru agar TKI bisa pegang paspor sendiri," katanya. Dalam waktu dekat, pemerintah juga hendak melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Tenaga Kerja dan Transmigrasi DPR RI untuk membahas masalah kekerasan yang dialami TKI. "Saya sedang menyiapkan bahan-bahannya," kata dia. (noe/iro)