18 Juni 2009
15 kg daun ganja dimusnahkan
KERTAPATI-Sebanyak 15 kilogram ganja sitaan Polsekta Kertapati dari tersangka Dwi Darmawan warga Lampung pada 27 April 2009 itu, kemarin dimusnahkan. Pemusnahan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dimulai pukul 10.00 WIB, di Halaman Mapolsekta Kertapati. Tampak hadir dalam acara tersebut, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan MSi diwakili Kasatnarkoba Kompol Syachril Musa SH, Kasipidum Kejari Palembang Zulikar Tanjung SH MHum, Kapolsekta Kertapati AKP Ishak A Gani SH, Camat Kertapati Zaini Rivai SSos, Kanitreskrim Polsekta Kertapati Aiptu Susilo, perwakilan BBPOM Palembang serta beberapa undangan lainnya.
Acara dimulai dengan dibakarnya sebungkus ganja oleh Kasatnarkoba Kompol Syachril Musa SH, dilanjutkan Kasipidum Kejari Palembang dan Kapolsekta Kertapati AKP Ishak A Gani SH. Semua barang bukti ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong sampah. Setelah dibakar, semua bekas pembakaran langsung dibuang tanpa ada sisa sedikitpun didalam tong sampah.
Ditemui wartawan setelah acara, Kapolsekta Kertapati AKP Ishak A Gani SH, didampingi Kanitreskrim Aiptu Susilo, mengatakan kalau ganja sebanyak 15 kilogram itu, merupakan hasil tangkapan pihaknya beberapa waktu lalu, dari tersangka Dwi Darmawan. “Hasil pengusutan kita, rupanya tersangka Dwi ini hanya disuruh oleh dua temannya, yang semuanya warga Lampung,” jelas Ishak.
Dua tersangka teman tersangka Dwi itu, sambung Ishak, sampai kini dijadikan DPO. ‘’Pemusnahan BB ini sendiri kita lakukan setelah ada petunjuk dari pihak Kejari Palembang, apalagi berkas perkaranya tersangka Dwi sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P21). ini peraturan baru, dimana barang bukti boleh dimusnahkan langsung di Polsek atau kesatuan yang menangkap, jadi JPU saat ini paling hanya ambil sedikit BB sekedar untuk sample,” terangnya. (sam)