02 Juni 2009

Tak punya KTP, 50 warga disidang


Masjid Lama,Palembang Pos.-
Meski sudah sering Satuan Polisi Pamong Praja Palembang menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun masih saja ada warga yang terjaring razia. Buktinya, kemarin Satpol PP berhasil mengamankan 50 warga yang tak punya karti identitas.
Dalam operasi yustisi kependudukan yang kembali dilakukan di Jalan Masjid Lama tersebut, Satpol PP menurunkan 60 personel.
Sebanyak 50 warga yang tidak dapat menunjukkan KTP sebagai bukti identitas dirinya, langsung disidang. Dengan hakim Mangatas Sihotang, dan panitera Tumrap, serta jaksa Rizal Purwanto, sidang yustisi pun dilaksanakan. Kebanyakan warga yang terjaring mengaku, lupa membawa KTP, masa berlaku KTP yang sudah habis, atau memang tidak memiliki KTP sama sekali. Merekapun dikenakan sanksi berupa denda yang bervariasi dengan kisaran antara Rp 25 ribu-Rp 35 ribu.
Anggota Tim Yustisi dari Satpol PP, Dahril mengatakan, operasi yustisi kependudukan ini merupakan kegiatan rutin yang digelar Pemkot Palembang. “KTP ini kan adalah bukti identitas resmi yang harus dimiliki warga negara. Tapi sayang, masih banyak warga yang menganggap kepemilikan KTP sebagai hal yang sepele. Untuk itulah kita terus giatkan operasi yustisi kependudukan ini agar masyarakat ingat untuk membawa KTP saat bepergian,” tuturnya.
Dahril menambahkan, operasi yustisi kependudukan ini sesuai dengan Perda Kota No 15 tahun 2007, tentang Administrasi dan Catatan Sipil. “Kalau sanksinya, itu dikenakan denda sesuai keputusan hakim. Tapi, kalau tidak bisa bayar maka akan dikenakan kurungan badan,” terangnya.
Sementara Leni (30), warga Lampung yang terkena razia Pol PP mengatakan, tak mempunyai KTP karena telah habis masa berlakunya. ''Saya bersedia membayar uang denda yang diputuskan hakim dan jaksa. Sebab uang denda tersebut akan diberikan dengan negara,'' tukas Leni. (guh)