02 Juni 2009

Oknum BPN Lahat masuk bui


*Terkait dugaan korupsi Prona

Lahat, Palembang Pos.-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya resmi menahan oknum staf Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lahat, Solahudin (45) warga Sungai Baru Ilir No II, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kabupaten 4 Lawang. Penahanan itu, terkait dugaan adanya indikasi pungutan liar (pungli) Prona tahun 2008.
Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Sprin) No 01/N.6.15/Ed/.1/06/2009 dengan tanggang waktu penahanan dilakukan mulai 2 Juni hingga 21 Juni mendatang. Kepala Kejari Lahat Kardi SH didampingi Kasi Intel Rudi Iskandar SH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Sudarmono SH, dan Hendri Hanafi SH, kemarin menegaskan, tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya akan menyusul.
Karena dari fakta dilapangan, menurut Kardi, dugaan pungli prona ini melibatkan 2 oknum BPN. “Kita masih terus mendalami target tersangka lainnya. Jika fakta mengarah kepada yang lainnya maka kita akan cepat untuk bertindak,” tegasnya. Menurut Kajari, tersangka Solahudin kooperatif dalam memberi semua keterangan yang dibutuhkan. Bahkan dia datang ke Kejari, meskipun dia akan dilakukan penahanan.
“Tersangka kini s kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lahat sekitar pukul 14.30 WIB. Namun jika proses penyidikan belum selesai, proses penahanan akan diperpanjang 20 hari kedepan,” jelas Kardi. Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, kata Kardi, maka tersangka terjerat tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf E, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kuasa hukum tersangka, Sarmin Alifiah SH, mengatakan kliennya telah dilakukan pemeriksaan tambahan, dan langsung ditahan. Tetapi walau kliennya ditahan oleh pihak Kejari, menurut Sarin, hal itu belum final, karena nanti akan disidangkan “Ini masih masuk dalam azas praduga tak bersalah. Tetapi semua prosedur yang dilakukan tetap diikuti, termasuk dengan adanya barang bukti yang telah disita. Begitu juga dengan keterangan saksi-saksi. Sehingga penahanan klien saya oleh pihak Kejari, merupakan konsekuen yang harus ditaati,” urainya.
Seperti diberitakan Palembang Pos, kasus Prona ini terjadi di Desa Jaya Loka Tebing Tinggi, Kelurahan Pasar, dan Desa Tanjung Kupang Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu diusut oleh Kejari Lahat, karena sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan seharusnya Prona tidak dikenakan biaya alias gratis.
Berdasarkan Peraturan Perundangan (PP) Nomor 46 Tahun 2002 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN, pada pasal 21 ayat 3 Huruf A angka 1 yang berbunyi pengenaan uang pemasukan dalam rangka penetapan hak atas tanah dapat dikenakan sebesar Rp 0 terhadap tanah negara dalam rangka proyek Prona.
Menurut Kepala Kejari Lahat Kardi SH, total dana prona ini diperuntukkan 5 macam kegiatan. Diantaranya, biaya penyuluhan senilai Rp 16,66 juta, biaya pengukuran dan patok Rp 223,1 juta, biaya pengumpulan data Prona Rp 99,9 juta, penetapan hak Prona dan penertiban sertifikat masing-masing Rp 66,6 juta. (fer)