
A Rivai, Palembang Pos.-
Mantan Humas Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri), Drs Mulyadi akhirnya dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Kharlison Khariantja SH dibantu dua hakim anggota Sahman Girsang SH dan Usaha Ginting SH.
Selain itu mantan Pembantu Direktur (PD) II Polsri ini didenda Rp 150 juta atau subsider 1 bulan kurungan. “Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000,’’ ujar majelis hakim.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama. “Melanggar Pasal 2 (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,’’ kata majelis.
Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozali Noor SH dkk selama 4 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, modus kasus dugaan korupsi dana program non-reguler (NR) Mahasiswa D-III (kelas sore), dan sertifikasi tahun akademik 2002-2004, ini diduga ada dana program non reguler (NR) yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas Polsri, dan harus disetor ke kas negara, tapi malah dikeluarkan dan masuk ke rekening pribadi atas nama tersangka M Helmi Shahab SE MM yang sudah divonis 4 tahun penjara dan mantan Direktur Polsri Palembang, Drs Syamsul Bahri (divonis 6 tahun penjara).
Diduga kasus NR ini tidak berpedoman dengan PP No 60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi dan Keputusan Ditjen Dikti No 28/Dikti/Kep/2002 tertanggal 5 Juli 2002. (mad)