15 Juni 2009

Buruh 2 perusahaan tuntut hak


Rivai, Palembang Pos.-
Eks buruh PT Nilco Permai Palembang dan PT Pelita Jaya Pegayut, kemarin kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pemprov Sumsel. Dalam aksi kesekian kalinya tersebut, buruh kedua perusahaan yang tergabung Aliansi Perjuangan Kaum Buruh itu, mendesak Gubernur Sumsel turun tangan menyelesaikan masalah yang sudah dialami lebih dari 1 tahun tersebut.
Direktur LBH Palembang, Eti Gustina SH yang ikut mendampingi para buruh ke Pemprov Sumsel, menegaskan bahwa aksi tersebut didasari pihak perusahaan diduga tak memenuhi kewajiban para buruh pasca PHK.
“PT Pelita Jaya Pegayut pada 2008 menghentikan produksinya, dengan alasan kehabisan modal dan terkena dampak. Akibat kondisi itu, 68 buruh PT Pelita Jaya Pegayut di PHK. Sampai sekarang, puluhan buruh ini belum mendapat pesangon. Selain itu, perusahaan itu juga terindikasi tidak menyetorkan dana Jamsostek yang dipotong dari gaji para buruh,’’ tegas Eti.
Bahkan ironisnya, lanjut Eti, salah seorang buruh yang juga adalah pengurus Serikat Pekerja ditahan Polsek Talang Kelapa dengan tuduhan penggelapan. Sementara di PT Nilaco Permai, menurut Eti, 111 buruh harus mengalami PHK karena perusahaan dilock out. “Hingga kini diduga para buruh tersebut tidak mendapatkan hak-haknya. Pimpinan perusahaan itu saat ini tak diketahui keberadaannya, hanya meninggalkan aset yang sudah diagunkan ke Bank Mandiri dan Bank Buana Palembang sebagai jaminan pinjaman utang,’’ jelas Eti.
Terkait hal itu, lanjut Eti, berbagai upaya sudah dilakukan para buruh, baik perundingan, mediasi maupun melalui pengadilan, namun pesangonnya tidak juga didapat. “Bahkan keputusan dari Disnaker Banyuasin agar PT Pelita Jaya Pegayut membayar hak buruh Rp 1,6 miliar dan Disnaker Palembang agar PT Nilaco Permai membayarkan hak buruh Rp 1, 2 miliar, tak kunjung dipenuhi,’’ ujar Eti.
Setelah melakukan orasi beberapa saat, perwakilan para buruh ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Syafri HN. Kepada para buruh, Syafri menegaskan komitmen Pemprov Sumsel melindungi para buruh.
Terpisah, usai melakukan demo di Pemprov Sumsel, para pendemo melanjutkan aksinya didepan Mapolda Sumsel. Namun, aksi mereka terhalang pihak kepolisian, disebabkan mereka tak memiliki izin melakukan aksi dari pihak kepolisian. Karena tak ada izin aksi dan tidak diperbolehkan melanjutkan aksi, akhirnya perwakilan pendemopun melaporkan secara resmi kasus yang dilakukan pihak PT Pelita Jaya Pegayut, ke Mapolda Sumsel.
Sebagai pelapornya yakni Darwis Situmorang mewakili 52 teman-temannya sebagai buruh PT Pelita Jaya Pegayut, yang dalam hal ini melaporkan Direktur PT Pelita Jaya Pegayut bernama Sulaiman alias Alai (65), dalam kasus dugaan penggelapan uang gaji buruh, baik berupa jamsostek maupun pesangon. Akibat dari perbuatan pelaku, para korban atau buruh ini mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. (war/sam)