03 Juni 2009

Bebas, Prita jadi tahanan kota



JAKARTA - Prita Mulyasari tak kuasa menahan tangis harunya. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Tanggerang No.1269/PID.B/2009/PN.TNG tertanggal 3 Juni, statusnya berubah menjadi tahanan kota. Sudah 3 minggu, tepatnya mulai tanggal 13 Mei, Prita menghuni Lapas Wanita Tanggerang.
Nasib tragis yang menimpa ibu beranak dua berusia 32 tahun itu berawal dari email kepada sejumlah sahabatnya yang ternyata terus beredar di jaringan facebook. Dalam emailnya itu, Prita mengeluhkan buruknya pelayanan RS Omni Internasional yang dialaminya pada sekitaran Agustus 2008.
Pihak manajemen RS yang tak terima menuduh Prita telah melakukan pencemaran nama baik. Persoalan berawal disini. Tak hanya dijerat dengan pasal KUHP, Prita juga dikenai pasal 27 (3) UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, Prita yang telah berstatus terdakwa itu harus menjalani penahanan.
“Alhamdullilah , Allah ternyata mendengar doa saya,” kata Prita yang didampingi suaminya Andri Nugroho. Proses administratif keluarnya Prita dari Lapas secara resmi tuntas pukul 16.43. Tapi, dia baru bisa meninggalkan Lapas sekitar pukul 17.10 dengan menaiki Honda Jazz bernopol B 8964 FX.
Kepastian perubahan status penahanan Prita menjadi tahanan rumah itu diperoleh hanya berselisih sekian menit setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meninggalkan Lapas. Capres bernomor urut satu itu memang sengaja berkunjung karena bersimpati kepada Pitra.
“Saya datang bukan untuk berkampanye tapi untuk mendukung karena saya merasakan yang dialami Mbak Prita,” katanya. Mega tampak didampingi Sekjen DPP PDIP Pramono Anung, Ketua DPP PDIP Bidang Politik Tjahjo Kumolo, dan Ketua DPP PDIP Bidang Pemberdayaan Perempuan Puan Maharani.
Menurut Mega, suatu produk perundang -undangan dibuat untuk kemaslahatan orang banyak. Karena itu, dia meminta kasus Prita ini menjadi bahan pembicaraan di DPR agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Sebaiknya ada revisi. Tapi jangan hanya dihilangkan justru mungkin ada juga yang bisa ditambah,” ujarnya. Mega menambahkan dirinya juga mengusahakan agar Pitra bisa dibebaskan. Sekitar pukul 15.30, Mega meninggalkan lapas.
Kurang dari lima menit kemudian, Kepala Lapas Wanita Tanggerang Arti Wirastuti menyampaikan pihaknya telah menerima surat resmi perubahan status penahanan Prita itu. “Pertimbangannya karena ada permintaan keluarga, dia punya dua anak yang masih kecil, bahkan masih menyusui,” jelasnya.
Setelah itu Prita langsung berbenah. Saat meninggalkan rutan dia tampak menenteng dua kantong kresek berukuran besar berisi pakaian dan selimut. Setibanya di rumah yang bealamat di Jalan Kurcica III Blok JG8 No 3, Bintaro Sektor IX, Tanggerang, Prita yang terus didampingi suaminya langsung disambut kedua anaknya, yakni Muhammad Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandita (1). Dengan derai tangis haru dia memeluk erat kedua belahan hati yang sudah tidak bertemu sejak awal dirinya menghuni lapas. (pri)