08 Juni 2009

70% tempat hiburan masih ilegal


Merdeka, Palembang Pos.-
Makin menjamurnya tempat-tempat hiburan di Palembang, ternyata tak diiringi kesadaran pengelolannya untuk membuat izin. Bahkan, berdasarkan penelusuran Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, diperkirakan tempat hiburan ilegal tersebut mencapai angka 70 persen. Untuk itu, FUI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera melakukan menegakan aturan, termasuk penutupan.
Sekjen FUI Sumsel, Ustadz Habib Mahdi M Shahab mengungkapkan, sejauh ini masih sangat minim tempat hiburan yang memiliki izin. “Dari 15 tempat hiburan yang kita tanyai. Yang punya izin cuma tiga," ungkapnya, usai berdialog dengan Wakil Wali Kota Palembang, H Romi Herton SH MH, kemarin.
Tempat hiburan dimaksud Habib, berada di sepanjang Jl Dr M Isa, Jl Duku serta Jl Soekarno Hatta. Selain tak punya, lanjutnya, terkadang tempat hiburan tersebut juga beralih fungsi. “Misalnya dari rumah makan menjadi cafe atau diskotek. Ini kan sudah tidak dibenarkan,” ujarnya.
Disisi lain, FUI juga menyoroti masalah peredaran minuman beralkohol (mikol) yang hingga saat ini masih sulit dihentikan. “Memang Pemkto sudah ada Perda larangan mikol. Namun, kenyataannya masih banyak mikol diperjualbelikan. Mulai dari yang bermerek, tradisional seperti tuak hingga yang oplosan. Kalau tidak diberantas secara aktif, bisa-bisa penjualan mikol ini makin meluas,” tegasnya.
Sedangkan mengenai tempat ibadah liar, lanjut Shahab, diperkirakan sudah mencapai 30 tempat ibadah. Mulanya sebagai ruko, ternyata dikembangkan menjadi tempat ibadah. “Ini juga harus ditertibkan oleh Pemkot,” tegasnya.
Terakhir, saat HUT Palembang, FUI meminta adanya acara bernuansa religius. Pasalnya, 90 persen penduduk Palembang adalah muslim.
Sementara Wawako Romi Herton menyatakan, akan menindaklanjuti suara FUI. "Kalau soal tempat hiburan, sepertinya tidak sampai 70 persen. Nanti, kita panggil dulu dinas terkait. Agar jangan memungut pajak pada tempat hiburan tak berizin. Tempat tak berizin pun akan ditutup. Soal tempat ibadah liar juga akan kita tindaklanjuti,” tukasnya. (ika)