09 Juni 2009

4 anggota DPR tersangka suap


*Hasil laporan Agus Condro

JAKARTA - Bola penyelidikan dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) laporan Agus Condro akhirnya menggelinding. Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menaikkan status penanganan perkara tersebut menjadi peyidikan. Hasilnya, komisi menetapkan empat anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Mereka Hamka Yandhu, Dudi Makmun Murad, Endin AJ Sofihara dan Uju Djuhaeri. Penetapan empat tersangka baru sebenarnya dilakukan (8/7) lalu. Namun komisi baru mengumumkan ke publik kemarin. Keempat orang tersebut harus bertanggung jawab karena diduga menerima travelers cheque dalam pemilihan DGS bank sentral Miranda Swaray Gultom.
Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan bahwa peningkatan status tersebut dikarenakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup. “Berdasarkan alat bukti travelers cheque dan keterangan beberapa orang saksi,” kata Jasin, kemarin. Dalam pemilihan itu, mereka mendapatkan dana masing-masing Rp 500 juta. “Kalau semua penerima ditotal sekitar 24 miliar,” ungkap alumnus Universitas Brawijaya, Malang tersebut.
Keempat tersangka itu, kata Jasin, dituding melanggar pasal 5 (2), pasal 11 dan 12 b UU Pemberantasan Tipikor. Norma ini mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah dari pihak lain terkait dengan jabatan atau kewenangannya.
Selain menjaring penerima cek perjalanan tersebut, KPK juga tak mendiamkan pemberi dana. Dia berinisial N dan sudah pernah diperiksa penyidik terkait kasus itu. “Duit dari dia. Sebagaimana biasa KPK pasti menangani penerima dan pemberi,” ungkapnya. Namun hingga kini, N masih sebatas saksi. “Kalau bisa dijerat tentu akan dikenakan pasal 5 (1) UU Pemberantasan Tipikor,” ungkapnya. Soal siapa N, komisi masih menyimpan rapat nama tersebut.
Agus Condro menyampaikan ditetapkannya empat tersangka akan menjadi pintu gerbang bagi KPK untuk masuk dan mengungkap kasus itu sampai tuntas. Mantan anggota DPR dari PDIP yang di PAW (Pergantian Antar Waktu) pada awal September 2008 itu meyakini bahwa KPK akan bekerja secara profesional.
"Kalau empat orang tadi diperiksa, KPK bisa mendapat informasi dan data baru. Sehingga, bisa mengungkap lebih lanjut. Pak Dudi Makmun Murad, misalnya. Dialah yang membagikan travel cheque ke teman-teman Komisi IX dari Fraksi PDIP. Siapa yang mengatur, merencanakan, beliau tentu lebih tahu," bebernya. (git/fal/pri)