22 Mei 2009
Tiga ‘’hama’’ Sawit PT MBI dibekuk
SUNGAI LILIN – Misteri kerap hilangnya buah sawit di perkebunan PT Musi Banyuasin Indah (MBI) akhirnya terkuak. Ternyata buah sawit itu digerogoti ‘’hama’’. Terungkapnya, setelah ketiga tersangka pencuri sawit itu dibekuk aparat Polsek Sungai Lilin, kemarin. Ketiganya adalah Tamrin (31), Toha (30), dan Alan alias Gundul (30), ketiganya warga Jalan 108 Desa Supat Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Ketiga ‘’hama’’ sawit itu ditangkap Kamis (21/05), sekitar pukul 18.45 WIB, saat beraksi di perkebunan PT MBI Sungai Jarum Kecamatan Sungai Lilin. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti 8 karung buah sawit seberat 640 kg, empat sepeda motor meliputi Yamaha RX Special warna hitam nopol BG 3740 AL, Honda Supra Fit nopol BG 6923 BL, Honda Revo dan Honda Supra tanpa plat.
Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan itu bermula saat petugas keamanan PT MBI dari pihak kepolisian dipimpin Ipda Dodi Hermanto sedang melaksanakan giat patroli. Ketika patroli itulah, petugas keamanan memergoki beberapa pencuri sedang menyelinap masuk di areal perkebunan sawit. Mereka lewat akses jalan rusak dengan menggunakan motor.
Merasa curiga, petugas langsung melakukan pengintaian dan menunggu para tersangka melakukan aksinya. Kecurigaan itu benar, ternyata para gerombolan tersebut mengambil sawit yang tergeletak di perkebunan karena baru dipanen. Kemudian sawit itu di masukan ke karung lalu diangkut menggunakan motor milik mereka.
Melihat ini, petugas keamanan langsung bergerak cepat mengejar para grombolan pencuri sawit PT MBI Sungai Jarum tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan tiga pelaku, sedangkan lainnya berhasil kabur. Pada saat ditangkap petugas juga berhasil mengamankan dua senjata tajam badik dan golok yang digunakan pelaku dalam melaksanakan aksinya. Bersama barang bukti, ketiga tersangka digiring ke Mapolres Muba.
Di hadapan polisi, para pencuri itu mengaku sudah dua kali mencuri buah buah sawit. Alasannya, uang untuk makan sehari-hari. Supervisor PT MBI Sungai Jarum Hasanul Hak, pada koran ini menjelaskan, di areal perkebunanya telah beberapa kali terjadinya aksi pencurian buah sawit. Padahal sudah dilakukan pengamanan yang ketat. “Mereka yang mengambil ini sudah ada penampungnya di Keluang. Jadi kami selalu melacak di mana tempat mereka mencari celah masuk ke dalam kawasan perkebunan,” ungkapnya.
Kapolres Muba Drs Kasihan Rahmadi melalui Kasatreskrim AKP Tulus Sinaga SIk didampingi Ipda Dodi Hermanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sawit milik PT MBI Sungai Jarum tersebut. ‘’Ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan kasusnya,’’ kata Kapolres. (han)