
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya resmi menandatangani surat pemberhentian sementara ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar. Pemberhentian sementara itu terkait status tersangka yang menjerat Antasari atas dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ya, tadi Keppresnya sudah ditandatangani Presiden SBY,” kata Staf Khusus Presiden SBY Bidang Hukum Denny Indrayana, Kamis (7/5). Pemberhentian itu setelah presiden menerima surat resmi dari kepolisian tentang status tersangka Antasari, Rabu (6/5). Rencana awal penandatangan dilakukan Rabu itu, namun baru terlaksana Kamis. “Ya, itu soal teknis saja.”
Pemberhentian sementara Antasari yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) itu berlaku hingga statusnya berubah menjadi terdakwa. “Bila statusnya berubah jadi terdakwa, sesuai undang-undang baru di proses pemberhentian total.” Soal pergantian, Presiden akan mengusulkan nama kepada DPR-RI, siapa yang akan dipilih mengganti Antasari sangat tergantung dengan usulan SBY dan ketok palu DPR.
Terpisah, saat ini polisi bekerja keras untuk mengungkap cerita dibalik terbunuhnya Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang diduga diotaki oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Antasari Azhar.
Namun, sampai hari ketiga ini pemeriksaan terhadap Antasari Azhar, Polisi belum juga berhasil mengungkap motif pembunuhan itu. Penasihat hukum Antasari, M Assegaf seperti tidak sabar dengan cara kerja polisi yang dinilainya lambat memproses kliennya.
Assegaf meminta Polisi segera mengungkap motif dibalik pembunuhan itu.''Polisi harus membuktikan motif itu. Sampai sekarang dari pertanyaan-pertanyaan ke Antasari nggak ada yang soal motif. Nggak tahu kalau polisi memiliki bukti lain, kami sendiri pengacaranya belum tahu pasti,” kata Assegaf kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (7/5).
Lebih lanjut ia mengatakan kalau pihak kepolisian berani memasang pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam surat dakwaan motifnya juga harus jelas. Tanpa motif, tuduhan itu tidak beralasan. “Dalam proses perkara di mana seseorang didakwa membunuh secara berencana, orang itu harus punya motif, lain dengan pembunuhan biasa. Motif apa yang dimiliki AA,” tanya Assegaf.
Sementara itu saat disinggung seputar perselingkuhan dan pemerasan yang selama ini disebut-sebut merupakan alasan di balik penembakan Nasruddin, Assegaf membantah dengan tegas. “Perselingkuhan itu terjadi di mana? Itu dibantah sama AA. Pada saat melakukan pertemuan di hotel kan hanya sebentar lalu Nasruddin datang untuk menyerahkan dokumen kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN itu,” kata Assegaf membela kliennya. “Tapi itu bicaranya terlalu jauh, kita belum sampai ke sana. Sekarang ini baru pemberhentian sementara,” pungkasnya. (gus/JPNN)