.jpg)
*Ratusan butir ineks disita
24 Ilir, Palembang Pos.-
Satu persatu jaringan narkoba lintas provinsi maupun lintas kota dan kabupaten berhasil dibongkar Satnarkoba Poltabes Palembang pimpinan Kompol Syachril Musa SH. Kali ini, seorang residivis bandar narkoba kembali ditangkap pada Sabtu (09/5), pukul 02.00 WIB dirumah pacar gelap (gendoan,red) di Jalan Radial, Rusun Blok 37, lantai III, No 08, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I.
Adalah Cendra Ali alias Cendra (35), warga Jalan RA Rozak, Lorong Sikam, No 24, RT 11/03, Kecamatan Kalidoni, bandar yang dimaksud. Dari bapak lima anak ini disita barang bukti berupa 926 butir inek yang terdiri dari 884 butir warna hijau tanpa logo, 25 butir warna kuning logo wallet dan 17 butir wrna kuning tua logo panda. Selain itu, juga disita 2 kantong besar sabu-sabu (SS) seberat 10,5 gram dan dua paket sedang SS.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Palembang Pos, penangkapan terhadap tersangka Cendra bermula dari polisi menerima laporan warga bahwa tersangka kembali lagi menjalani bisnis haramnya setelah keluar dari Lapas Pakjo. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Narkoba Poltabes Palembang dipimpin AKP Hesbin Fadillah SH, langsung melakukan penyelidikan. Memang tidak sulit bagi polisi menemukan identitas tersangka Cendra, karena sebelumnya tersangka ditangkap oleh Kasatnarkoba Kompol Syachril Musa SH, sewaktu menjabat Kanitnarkoba Polda Sumsel.
Kemudian, polisi melakukan pengintaian terhadap tersangka Cendra Ali, hingga diketahui tempat yang diduga digunakannya menjalani bisnis narkoba, yaitu dikediaman gendoannya di Rusun Blok 37. Polisi menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggerebekan terhadap tersangka Cendra.
Alhasil, saat polisi mengintai, tiba-tiba polisi melihat tersangka Cendra keluar dari rumah gendoannya tersebut yang diduga hendak mengantarkan narkoba pesanan pelanggannya. Merasa itulah waktu yang tepat, dengan cepat polisi mendekati dan menangkap tersangka Cendra Ali yang masih berada didepan pintu. Usai ditangkap, polisi langsung menggeledah seisi rumah gendoannya dan juga tas sandang yang menempel dibadannya.
Usaha polisi menuai hasil, karena didalam tas sandangnya itu berisi kotak rokok yang terbuat dari kaleng. Sewaktu kotak rokok itu dibuka polisi, ternyata berisi 926 butir ineks yang terdiri dari 884 butir warna hijau tanpa logo, 25 butir warna kuning logo wallet dan 17 butir warna kuning tua logo panda. Selain itu, juga disita 2 kantong besar sabu-sabu (SS) seberat 10,5 gram dan dua paket sedang SS. Didalam rumah gendoannya juga diamankan barang bukti berupa pipet, bong dan pirek.
Selanjutnya, tersangka Cendra Ali beserta barang bukti digelandang ke Mapoltabes Palembang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dihadapan polisi, tersangka Cendra Ali mengaku baru hendak mencoba mengulangi bisnis narkobanya. (sam)