16 Mei 2009

Pol PP bongkar papan reklame ilegal


Letkol Iskandar, Palembang Pos.-
Karena tak ada izin atau illegal dan mengganggu keindahan kota, Jum’at (15/05), mulai pukul 22.30 WIB, puluhan anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Palembang membongkar tiang-tiang dan reklame disepanjang Jalan Letkol Iskandar. Meskipun aksinya sempat dipertanyakan para pemilik toko, Pol PP tetap bergeming.
Pantauan Palembang Pos, beberapa tiang dan reklame toko dibongkar paksa oleh puluhan anggota Pol PP. Selain membawa dua truk dan beberapa mobil pribadi, pihak Pol PP juga membawa serta peralatan las listrik yang digunakan untuk memotong tiang-tiang besi yang besar, sebagai tempat pemasangan reklame atau plang nama toko. Sedangkan, tiang-tiang dan reklame yang dibongkar, langsung diamankan oleh Pol PP.
Ada beberapa tiang beserta reklame yang dibongkar dan diamankan oleh Pol PP, diantaranya Apotek Viregina, Wartel Anggrek, kursus Bahasa Inggris IEC, Apotek KF Rosarum, Kios Sada, bahkan plang nama dan tiang BRI pun dicabut Pol PP. Selain itu, ada sebagian tiang dan reklame yang dibongkar, namun tidak diangkut Pol PP, dengan alasan pemiliknya mau menyimpan sendiri barang-barang tersebut.
Spontan, aksi yang dilakukan Pol PP itu langsung menjadi perhatian warga yang berada disepanjang Jalan Letkol Iskandar. Informasi yang didapat Palembang Pos, pembongkaran itu hanya beberapa minggu dari pemkot Palembang melayangkan suratnya yang pertama, setelah sebelumnya sempat melayangkan imbauan.
Menurut Pemilik Apotek KF Rosarum, ketika ditemui Palembang Pos, mengatakan kalau surat pembongkaran ini baru dua kali. ‘’Pertama hanya imbauan, kedua peringatan pertama. Harusnya, mereka memberi peringatan kedua dan ketiga dulu, jangan langsung melakukan pembongkaran. Bahkan, untuk pembongkaran ini, tidak ada surat sama sekali sebelumnya. Ya udah, kalo sempat kita urus, ya kita urus. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Sementara, perwakilan Pol PP, Surdianda, mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas. ‘’Kami sekedar menjalankan tugas dan tempat penitipan barang. Sedang yang berkepentingan dalam hal ini adalah Dinas Tata Kota. Kalau mau surat menyurat atau serah terima barang, silahkan urus ke Tata Kota, bukan dengan kami. Kami hanya menjalankan saja, setelah urusannya selesai dengan Tata Kota, tidak ada masalah dengan kami,” jelasnya. (sam)