.jpg)
Merdeka, Palembang Pos.-
Usai memberikan Surat Peringatan (SP) 3 kepada 14 penangkaran walet di Palembang, saat ini Dinas Pertanian, Peternakan dan Kehutanan (DP2K) sedang membidik 100 penangkaran walet lainnya. Mereka diharapkan dapat segera membuat surat izin operasional. Ditargetkan, 222 usaha penangkaran walet di Palembang tahun ini, memiliki izin operasional.
Kepala DP2K Palembang Ir Masriadi Msi melalui Kepala Seksi Sumber Daya Kehutanan dan Perkebunan, Afrianto mengatakan, berdasarkan data yang ada di paguyuban walet saat ini terdapat sekitar 222 usaha penangkaran walet yang tersebar di 16 kecamatan. Namun, baru sekitar 50 persennya yang sudah memiliki izin sementara dari pemerintah.
“Dari 222 itu hanya 94 usaha walet yang sudah memiliki ijin. Ditambah dengan 27 penangkar walet, yang izinnya baru keluar. Sedangkan dari 14 yang sudah kita SP-3, 10 diantaranya sudah mengajukan izin. 4 lainnya telah menghubungi DP2K untuk mengurus izin. Sementara lainnya sekitar 100 penangkar walet belum. Ini yang akan kita intensifkan dan kejar,”jelasnya, kepada Palembang Pos, kemarin.
Sejauh ini, lanjut Afrianto, eksekusi ke usaha penangkaran walet dengan cara menyemprotkan zat kimia khusus ke sarang walet, belum dilakukan. “Karena setelah diberikan SP-3 mereka kebanyakan langsung menghubungi dinas. Dan langsung berupaya untuk membuat izin. Bulan lalu pemberian surat peringatan kita intensifkan di kawasan kecamatan IT I, IT II dan Sukarami. Sekarang, akan diarahkan di kawasan lain seperti di Seberang Ulu,”katanya.
Selain melakukan penertiban dengan memberikan surat peringatan, Dinas P2K juga akan memberikan sosialisasi kepada para penangkar walet. Dengan harapan, kegiatan ini dapat memacu motivasi penangkar walet untuk segera membuat izin. “Kita akan sampaikan, membuat izin walet itu tidak sulit. Bukan itu saja, kita juga sudah menyiapkan lahan untuk kawasan khusus penangkar walet seluas 20 hektare di Karyajaya,” tukasnya.(ika)