22 Mei 2009

Dewan siap panggil manajemen PS


*Minta paparkan konsep parkir

Kampus, Palembang Pos.-
Belum jelasnya konsep penataan parkir di Palembang Square Mal hingga saat ini, membuat DPRD Palembang gerah. Karena itu, Ketua Komisi II DPRD Palembang Zuhri Lubis akan kembali memanggil manajemen PS Mal, untuk meminta penjelasan konsep penataan lahan parkir di mal pertama di Palembang tersebut.
“Kami mengharapkan agar pengelola PS memberikan penjelasan kepada Komisi II. Soalnya, sampai sekarang kalau saya lihat masih belum ada perubahan. Kita ingin tahu konsep dari penataan parkir ini kedepan,” jelas Zuhri, kepada Palembang Pos, di DPRD Palembang, kemarin.
Menurut Zuhri, pihaknya menduga PS mal tidak menjalankan site plan awal pembangunan mal PS, saat mengajukan izin. “Kita duga ada pelanggaran yang dilakukan PS. Sebab, mungkin site plan awal pembangunan PS memiliki areal parkir. Karena sangat tidak mungkin, jika pengelola tidak menyiapkan lahan parkir. Soalnya, bisa dilihat lokasi itu sangat strategis dan pasti menyedot banyak pengunjung. Nah, mereka otomatis pakai kendaraan,” jelas Zuhri.
Untuk konsep parkir kedepan, lanjut Zuhri, PS harus melakukan pembenahan dengan menyiapkan lahan parkir khusus. “Soal keinginan mereka untuk memakai lahan parkir sriwijaya, itu tidak menjadi solusi. Sebab, yang menjadi pertanyaan itu kenapa mal sebesar PS tapi tidak siap lahan parkir. Jadi, solusi utama PS harus bisa menyiapkan lahan parkir sendiri. Bisa dengan mengubah lantai dasar menjadi tempat parkir, atau membebaskan lahan di sekitar PS, untuk parkir. Jangan hanya mengharapkan dari lahan parkir bumi sriwijaya,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Zuhri, pihaknya juga akan memanggil Dinas Tata Kota menjelaskan site plan awal pembangunan PS. “Kita akan panggil juga tata kota, untuk meminta penjelasan soal PS ini,” tandasnya.
Zuhri mengharapkan, pemerintah kota memberikan tindakan tegas kepada pengelola usaha yang tidak mematuhi peraturan. “Jangan hanya pedagang kecil yang ditata. Tapi, perusahaan-perusahaan atau areal bisnis yang tidak menaati peraturan pemerintah sebaiknya juga ditertibkan. Sehingga, keseimbangan penataan kota bisa didapat,” pungkasnya. (ika)