
* Resmi jadi tersangka
* Terancam hukuman mati
Jakarta, Palembang Pos.-
Kejanggalan kasus pembunuhan bos perusahaan BUMN Nasrudin Zulkarnaen semakin mencuat. Sebab polisi tidak dapat menyebutkan alat bukti yang membuat Ketua KPK Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Antasari yang mendatangi ruang penyidik Unit 1 satuan Jatanras Polda Metro Jaya kemarin pagi pukul 10.00 langsung ditetapkan sebagai tersangka melalui pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Wahyono pukul 16.00 atau enam jam setelah diperiksa. Lalu tepat pukul 17.30, Antasari digiring ke ruang tahanan PMJ.
Kejanggalan ini semakin mencuat di kalangan wartawan ketika Kapolda dalam jumpa persnya memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihaknya dalam memproses kasus ini. Dikatakannya kalau pihaknya sudah menetapkan tersangka 9 orang yang terlibat dalam kasus ini. Yakni mulai dari peranan tersangka tertinggi hingga pelaku di lapangan, yakni AA, SHW, JEF, WW, ED, FR alias HAM, HEN, DAN, HD alias JA.
Sumber di PMJ menyebutkan, nama lengkap kesembilan tersangka itu adalah Antasari Azhar, Sigit Haryo Wibisono, Jefry, Kombes Pol Wiliardi Wizard, Edward alias Edo, Fransiscus alias Hamsi, Hendricus alias Hendrik, Daniel, Heri Darsono alias Jamal.
Dijelaskannya, peran masing-masing tersangka yaitu, Antasari yang menggagas pembunuhan itu yang tugasnya diberikan kepada temannya yang juga pengusaha media yang bernama Sigit Haryo Wibisono. Oleh Sigit, order itu diteruskan kepada rekannya seorang keturunan Tionghoa yang juga pengusaha pelayanan jasa penagihan utang (debt collector) yang berkantor di kawasan Jalan Gunung Sahari yang bernama Jefry.
”Order SHW (Sigit, Red) yang disampaikan kepada JEF (Jefri, Red) itu disampaikan lagi kepada teman JEF yang berinisial WW (Wiliardi Wizard, Red),” ungkap Kapolda.
Oleh Wiliardi, order yang diterimanya digodok lagi bersama teman Wiliardi yang bernama Edward alias Edo . ”Tersangka ED ( Edo , Red) inilah yang merekrut lima anggota yang bekerja di lapangan termasuk pengadaan senjata api jenis Revolver dan menentukan eksekutor yang melakukan penembakan itu,” paparnya.
Sayangnya Kapolda tidak bersedia mengatakan peranan masing-masing tersangka secara lebih mendetail. Dia hanya mengatakan kalau para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. ”Soal peranan masing-masing masih terus disidik. Tersangka AA juga masih kami periksa terus. Tapi dia (AA, Red) dikenakan pasal yang sama pula, yaitu 340 KUHP,” tegasnya.
Sedang anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Nazrudin dari KontraS Edward Partogi mengatakan soal penjebakan itu pihaknya sudah menerima info tersebut dari beberapa sumber namun TPF masih terus mengolah seluruh informasi itu dan mendalaminya. Sementara itu Kuasa hukum lima tersangka eksekutor, yakni Edo, Hamsi, Daniel, Hendrik dan Heri Darsono yakni BMS Situmorang mengatakan kelima kliennya diduga sempat disetrum dan disiksa pada hari penangkapan. Pengacara tersangka lainnya, Nyoman Rai membantah kalau kliennya pernah mendapat pelatihan militer. Ia justru mengatakan kalau kelima kliennya diperalat tersangka lain, dengan cara mendoktrinnya kalau tugas pembunuhan itu demi membela dan menyelamatkan negara.
Ditambahkannya, kliennya itu menjadi korban perintah operasi intelijen yang menyesatkan. ”Informasi yang mereka terima adalah untuk membela negara, karena almarhum Nasrudin akan menggagalkan pemilu dengan membocorkan rahasia negara. Jadi menembak dan membunuh korban demi misi negara,” jelasnya. (ind/fan/rie)