02 Mei 2009

50 persen RDK parpol amburadul



*TPF laporkan ke pusat

Kamboja, Palembang Pos.-
Soal rekening dana kampanye (RDK) ternyata tidak hanya bermasalah dengan lambannya partai melapor ke KPUD, tetapi juga menyangkut konsep pelaporan itu sendiri. Buktinya dari RDK 24 partai politik (Parpol) yang sudah dilaporkan ke KPU, 50 persen amburadul, tak sesuai konsep administrasi serta UU.
Anggota KPUD Palembang, Dra Wastu Widya saat ditemui, kemarin, mengaku pelaporan dana kampanye yang amburadul itu kebanyakan dari parpol baru. “Dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai kerangka dan acuan seperti saldo awal, penerimaan, dan pengeluaran yang terdiri dari pengeluaran operasional dan pengeluaran modal. Nah, yang kita temukan saldo awal nggak jelas atau tak sesuai dengan penerimaan,” jelas Wastu.
Carut marutnya pelaporan dana kampanye tersebut sambung Wastu, juga diakui pihak akuntan publik yang akan mengaudit. ''Ada beberapa yang diterima akuntan publik untuk diaudit. Sedangkan sebagian besar lainnya disuruh diperbaiki dulu,” tandasnya. Dengan kondisi itu, kata Wastu, pihaknya akan segera menyerahkan RDK parpol yang masih bermasalah itu, untuk diperbaiki sesuai kerangka acuan. ”Batas waktu hingga Selasa (5/5), parpol harus segera mengembalikan lagi hasil perbaikan RDKnya,” ujarnya.

#TPF lapor KPU Pusat
Sementara itu Tim Pencari Fakta (TPF) KPUD Palembang akan segera melaporkan semua temuan dugaan pelanggaran Pemilu Legislatif (Pileg) ke KPU Pusat hari ini (3/5). Ketua TPF KPUD Palembang, Dra Wastu Widya mengungkapkan, kasus dugaan pelanggaran yang akan dilaporkan tersebut sebanyak 30 kasus.
“Sebagian besar kasus menyangkut dugaan manipulasi suara, sisanya menyangkut dugaan pelanggaran ijazah palsu, money politik dan temuan caleg masih berstatus PNS,” tegas Wastu saat ditemui, kemarin. Dikatakan Wastu, sebelum melapor ke KPU pusat, pihaknya akan melaporkan temuan kasus ke Ketua KPUD Palembang.
“Mekanismenya, setelah itu kita bawa ke KPU Pusat. Nantinya KPU pusat akan memberikan putusan. Putusannya bisa berupa langsung maupun tak langsung atau sifatnya rekomendasi yang harus kita (KPUD Palembang,-red) tindaklanjuti,” katanya.
Kasus apa yang mungkin bisa diputuskan langsung? “Ya seperti money politic misalnya, atau pelanggaran administratif seperti ijazan palsu (ipal). Jika KPU Pusat memandangnya cukup bukti, sang caleg bersangkutan bisa langsung dicoret, tergantung penelitian dan pertimbangan dari TPF KPU pusat,’’ katanya.
Sementara itu, janji 25 parpol yang tergabung dalam blok perubahan pemilu bersih (BPPB) untuk memberikan data konkret terkait dugaan pelanggaran manipulasi suara, kemarin dibuktikan dengan memberikan copian data C1 yang diminta KPUD Palembang tersebut.
“Semua data yang diminta sudah kami berikan dan mudah-mudahan tuntutan kita ditindaklanjuti secara positif baik itu oleh KPU pusat maupun KPUD Palembang,” harap Saudy Atmaja, salah seorang juru bicara BPPB. (rob)