06 April 2009

Si Jagal dari Jombang divonis mati


DEPOK - Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Very Idham Henyansyah, 30, dalam sidang putusan, Senin (6/4) sore. Si penjagal asal Jombang itu terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.
Putusan hakim tersebut sama dengan tuntutan mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Heri Santoso, 40, di kamar 309A Apartemen Margonda Residences (AMR), Jalan Margonda Raya, Kota Depok pada 11 Juli 2008.
Ketua Majelis Hakim PN Depok Suwidya mengatakan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dari jeratan putusan tersebut. Pasalnya, dari keterangan 25 saksi dan dua saksi ahli yang telah dihadirkan selama persidangan menyatakan bahwa Si Jagal dari Jombang ini bersalah. Dia telah membunuh Heri secara sadis, yaitu memotong menjadi tujuh bagian.
“Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati," ujarnya saat sidang di ruang sidang utama PN Depok. Suwidya menambahkan, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin AMR Blok C sehari sebelum membunuh korbannya. Hal itu yang dijadikan fakta utama, sehingga Ryan dijerat hukuman mati.
Menanggapi vonis mati, Kasman Sangaji, ketua tim kuasa hukum Ryan tetap menyatakan, kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana karena unsur pembuktiannya sangat lemah. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan banding. “Kalau nantinya banding tidak juga diterima, kami akan meminta grasi kepada presiden RI," tegasnya.
Sementara itu, sebelum persidangan dimulai, dari balik jeruji tahanan PN Depok, Ryan berusaha menenangkan diri dengan menyanyikan sebuah lagu ciptaannya berjudul "Mengertikah Kau Kasih”. Lagu yang bagian dari album perdananya itu dipersembahkan untuk kekasihnya sesama jenis, Novel Andreas. "Mengertikah kau kasih. Dari rindu dalam napas. Mengertikah kau kasih. Bernyanyi dalam cinta namamu. Indah untuk surga" senandungnya di hadapan wartawan.
Selama persidangan, Ryan yang mengenakan gamis putih dan celana panjang hitam, serta berkopiah tampak tenang di kursi pesakitan. Usai sidang, Ryan yang mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan sejak semula sudah siap menerima vonis mati. Dia berharap agar pihak keluarga ikhlas menerima semua ini. "Sampai tahap ini tak ada kata tak siap. Semoga keluarga saya juga bisa siap menghadapi," ungkapnya
Sebaliknya, Siatun, ibunda Ryan tidak bisa membendung air mata setelah putranya dijatuhi hukuman mati. "Saya sedih," ujarnya sambil menangis saat dimintai komentar oleh wartawan. Pihak keluarga menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Ryan sangatlah berlebihan.
Ahmad, ayah Ryan tetap menganggap anaknya mengalami gangguan jiwa. "Apa ada orang normal yang tega membunuh" Ryan memang sering kali marah tanpa sebab pasti dan kerap pingsan," katanya. (aro)