03 April 2009

Saksi caleg tidak akan diakomodir


* Distribusi logistik clear

Kamboja, Palembang Pos.-
Pengadaan saksi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April mendatang, nampaknya akan diatur sedemikian rupa agar jika terjadi perselisihan perhitungan suara dapat diselesaikan dengan jalur efektif.
Salah satu aturan tersebut yakni meniadakan saksi dari calon legislatif (caleg) di TPS.Anggota KPUD Palembang, Abdul Karim Nasution saat ditemui, kemarin mengatakan pihaknya telah meminta petugas KPPS untuk tidak mengakomodir saksi dari caleg.
“Hal ini sesuai aturan dari KPU Pusat. Jadi dalam Pileg nanti, hanya saksi dari atau atas nama Partai Politik (parpol) yang akan diakomodir. Itupun harus mendapatkan mandat dari parpol bersangkutan,” tegas Karim.
Namun jika saksi parpol juga tak memiliki bukti mandat dari parpol lanjut Karim, KPPS juga terpaksa menolak. “Bukti mandat melalui bukti tertulis yang ditandantangi ketua parpol sesuai tingkatan,” jelasnya.
Selain itu terang Karim saksi yang disiapkan parpol tidak boleh lebih dari 1 orang. “Sesuai aturan, 1 parpol 1 saksi di TPS. Jadi silahkan saja parpol memilih siapa yang akan diberikan mandat sebagai saksinya dalam Pileg nanti,” tandasnya.Disinggung alasan menolak saksi caleg, Karim menjelaskan, sebab jika nanti terjadi persoalan di TPS, maka penyelesaiannya atas nama parpol.
Menyangkut distribusi, anggota KPUD Palembang Bidang Logistik Rudi Panggaribuan yang ditemui sebelumnya mengatakan, distribusi dapat dikatakan sudah clear.“Sekarang tinggal finalisasi dengan mendistribusikan sejumlah logistik penunjang. Semuanya sudah tak ada masalah,” tukas Rudi. (rob)