
A Rivai, Palembang Pos.-
Oknum anggota Komisi C DPRD Kabupaten Muara Enim, Jon Ekson (41), warga Dusun Sugirawas Kampung IV Rt 02 No 41 Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim, kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang. Caleg Partai Golkar Kabupaten Muara Enim, ini disidang karena tertangkap tangan pesta sabu bersama rekannya Andi Eko Nugraha (30), warga Jalan Bungaran II, RT06/02, Kelurahan 8 Ulu, Seberang Ulu (SU) I. Selain kedua terdakwa ini turut diajukan ke meja hijau kemarin adalah Bandar sabu-sabu Kus Buntara Mrga Ka Wira alias Bun-Bun (50), warga Jalan Menumbing No 181 RT 08 Kepandean Baru.
Pada persidangan perdana itu, terdakwa Jon Ekson dan Andi dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Royani SH, primer melanggar pasal 62 jo pasal 71 (1) UU No 5 tahun 1997 dan subsider pasal 69 ayat (5) UU No 5 tahun 1997. Sedangkan terdakwa Bun-Bun didakwa melanggar primer pasal 62 UU No 5 tahun 1997 dan subsider melanggar pasal 60 ayat (5) UU No 5 tahun 1997.
Sidang yang dipimpin majelis hakim M Eka Kartika SH MH didampingi dua hakim anggota Marhalan Purba SH dan Risti SH, JPU menghadirkan tiga saksi dari kepolisian Ilir Barat I, yang menangkap ketiga terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Jon Ekson dan Bun-Bun mengakui perbuatanya. Tapi terdakwa Andi menyangkal. Terdakwa Andi tidak mengakui telah berpesta sabu-sabu dengan terdakwa Jon Ekson. Pengakuan terdakwa Jon Ekson, dia sampai nyambu karena pengaruh pergaulan. Usai mendengarkan keterangan saksi dan para terdakwa, majelis hakim menunda sidang Senin (4/5)mendatang dengan acara tuntuan dari JPU. Terungkap di persidangan, terdakwa Jon Ekson dan Andi tertangkap lagi asyik pesta Sabu-Sabu (SS) dikamar Hotel Duta nomor 420 kawasan Jalan Letkol Iskandar yang digelar razia Sikat Musi (SM) oleh Jaran Polsekta Ilir Barat (IB) I dipimpin AKP Gusti Maycandra Lesmana SIk, Rabu (18/2) sekitar pukul 23.30 WIB dengan kekuatan 30 personel.
Polisi menemukan barang bukti berupa, 1 bong, 1 jie Sabu-Sabu (SS) dan korek api, 2 buah pirek serta bungkusan baju milik oknum anggota Dewan Komisi II DPRD Muara Enim. Kemudian, pihak polisi juga langsung melakukan pengembangan terhadap Bandar SS yang bernama Bun-Bun. Terdakwa Bun-Bun berhasil dibekuk Unit Reskrim pimpinan Iptu Wira Prayitna di kawasan Jalan Veteran di samping Showroom Maju Motor berhasil menyita 1,2 jie Sabu-Sabu di saku celana tersangka atas nyayian oknum dewan tersebut. (mad)