16 April 2009

Pasutri tertangkap simpan ganja 1 kg


Poltabes, Palembang Pos.-
Karena diduga sebagai bandar ganja, pasangan suami isteri (Pasutri) Sani (22) dan isterinya Ani Lestari (23), warga Jalan Sukabangun II, simpang Perumahan Polantas, RT 01/02, Kecamatan Sukarami, ditangkap Tim Narkoba Poltabes Palembang pimpinan Ipda Daryani Amd IK. Dari keduanya disita barang bukti 1 kilogram ganja.
Ganja tersebut terbagi dalam satu paket 0,5 kilogram dan 10 paket 0,5 kilogram ganja atau perpaketnya berisi 0,05 gram ganja. Kedua tersangka ditangkap Rabu (15/04), sekitar pukul 22.30 WIB, di kediamannya. Penangkapan kedua tersangka bermula dari polisi menerima laporan warga, bahwa tersangka Sani yang merupakan residivis ini, diduga masih saja menjalankan bisnis haramnya sebagai bandar ganja. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Narkoba Poltabes Palembang pimpinan Ipda Daryani Amd IK, langsung melakukan penyelidikan kasusnya.
Setelah memastikan kebenarannya, akhirnya kemarin, polisi langsung melakukan penggerebekan dikediaman tersangka Sani. Dengan mudah tersangka Sani dibekuk polisi, saat sedang santai dirumahnya. Akan tetapi, saat polisi melakukan penggeledahan, tiba-tiba diketahui kalau isteri tersangka Sani atau tersangka Ani hendak membuang barang bukti ke dalam sumur.
Dengan cepat polisi meringkus tersangka Ani, sehingga darinya disita barang bukti berupa satu kilogram ganja, yang terbagi dalam satu paket 0,5 kilogram dan 10 paket 0,5 kilogram ganja atau perpaketnya berisi 0,05 gram ganja. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti digiring polisi ke Mapoltabes Palembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan polisi, tersangka Sani mengaku baru seminggu terakhir kembali berbisnis ganja. ''Ganja itu aku ambek dengan Jo (DPO), budak Sekip. Kalo kenal dengan Jo sudah duo bulan, setelah dikenalke oleh kawn aku di Rutan kemarin. Aku pesan ganja itu sekilo, sehargo Rp 1,8 juta," ujar pria yang mengaku baru sebulan bebas dari Rutan Merdeka, karena ditangkap kasus ganja tahun lalu dan dihukum selama satu tahun ini.
Ditambahkan tersangka Sani, dalam menjalankan bisnisnya itu, dirinya mengaku tidak melibatkan isterinya. ''Bini aku idak melok bisnis aku ni, bahkan dio idak tau. Waktu ditangkap itu, dio nak buka tutup sumur, kareno dio nak ngambek banyu untuk ngisi WC, bukan nak buang BB. Rencanonyo ganja itu nak kujual dengan siapo bae yang nak beli, lumayan sekedar cari tambahan penghasilan keluargo," tambahnya.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, melalui Kasatnarkoba Kompol Syachril Musa SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pasutri yang diduga Bandar ganja tersebut. ''Yang menjadi target operasi (TO) kita yakni suaminya, karena merupakan residivis bandar ganja. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan, guna pengusutan kasusnya. Kita juga sedang mengejar bandarnya, yang identitasnya sudah kita kantongi," ujar Syachril. (sam)