13 April 2009

Oknum PPK diduga rekayasa suara


*Di Srimulya, Sematang Borang

Sematang Borang, Palembang Pos.-
Tiga hari perekapan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Kota Palembang, semakin banyak ditemukan pelanggaran. Seperti yang diduga terjadi di Kelurahan Srimulya, Sematang Borang, Palembang.
Diduga suara caleg di 5 TPS di Kelurahan Srimulya, sudah direkayasa. Dugaan rekayasa suara caleg ini, ditemukan oleh PPK Sematang Borang. Jumlah suara yang dimanipulasi dan terbukti diperkirakan lebih dari 80 suara.
Temuan tersebut berawal dari ketidaksengajaan PPK dan saksi yang sepakat melakukan perhitungan ulang suara di TPS 7, 9, 10, 14 dan 15 Kelurahan Srimulya. Dalam perjalanan pembacaan hasil rekap suara oleh anggota PPK Sematang Borang, Rud, ternyata terjadi perbedaan jumlah suara hasil rekap Panwas saat di TPS.
“Kita mencatat rekap formulir C1 yang dibacakan oleh anggota PPK. Setelah selesai baru kita kroscek dengan hasil kita yang di TPS langsung, ternyata terjadi perbedaan signifikan. Diduga ada manipulasi suara dengan mengalihkan suara partai ke salah satu Caleg. Yang tertulis di C1 benar, tapi yang dibacakan dari 5 TPS itu beda, dan semunya mengarah ke satu Caleg,’’ kata Ketua Panwascam Sematang Borang, Ghausrin.
Dilanjutkan Ghausrin, bukan hanya Panwascam yang mengetahui perbedaan suara tersebut, tapi saksi caleg tersebut juga bingung. “Kita terkejut kenapa tidak ada suara partai sama sekali, tapi salah seorang caleg partai tersebut melonjak drastis. Kalau hanya 1 TPS saja, mungkin saja PPK tersebut salah ucap, tapi ini 5 TPS,’’ sambung Ghausrin.
Ghausrin mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan suara yang dimanipulasi tidak hanya 5 TPS. “Bisa saja lebih dari 10 TPS, karena di Kelurahan Srimulya ada 20 TPS. Semua barang bukti sudah kita serahkan ke Panwaslu Kota Palembang, agar segera mengambil tindakan,’’ imbuhnya.
Oleh Ghausrain, dugaan terjadinya manipulasi suara di 5 TPS yang berada di Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang, langsung dilaporkan kepada Panwaslu Kota Palembang, kemarin.
“Dugaan tersebut bermula saat pembacaan rekapitulasi suara oleh anggota PPK, dari situ terjadi peralihan suara salah satu partai kepada caleg dari partai yang sama di lima TPS. Seperti TPS 7, 9, 10, 14 dan TPS 15 Kelurahan Srimulya,” ujar Ghausrin di Kantor Panwaslu Kota Palembang.
Sementara itu, Ketua PPK Sematang Borang, Taslim Adji saat dimintai tanggapannya mengenai temuan dari Panwascam, menjelaskan temuan tersebut tidak disengaja. “Barangkali anggota PPK yang kebetulan membacanya, Rud, salah baca. Memang suara partai tersebut beralih ke Caleg, bukan suara partai lain,’’ ujar Taslim.
Taslim mengakui anggotanya tidak membaca apa yang tertulis di blangko C1. ”Yang beda hanya di partai itu, lain ditulis lain dibaca. Besok (hari ini, red-) yang bersangkutan akan dipanggil Panwaslu Kota Palembang,’’ tandasnya.
Terpisah Ketua Panwaslu Sumsel, Ir Ruslan Ismail menegaskan tidak ada alasan capek dan salah baca dalam kasus itu. “Kalau tidak sesuai prosedur, artinya ada manipulasi. Hal tersebut tergolong pidana dan kita akan segera bertindak. Tidak ada alasan capek, kalau ada indikasi curang, itulah peran Panwas,’’ urai Ruslan.
Ditambahkannya, yang bersangkutan harus dikenakan sanksi pidana. “Untuk perhitungan ulang, kita lihat dulu, tapi tidak menutup kemungkinan. Laporan ini akan kita teruskan, jangan sampai ada kecurangan yang merugikan,’’ tukas Ruslan. Sedangkan Ketua KPU Kota Palembang, Eftiyani, ketika dihubungi Palembang Pos menjelaskan pihaknya belum mengetahui persoalan tersebut. “Saya belum dapat laporan jadi tidak bisa berkomentar,’’ ujarnya singkat. (kie)