21 April 2009

Oknum pejabat PLN tersandung narkoba


Angkatan 45, Palembang Pos.-
Peredaran narkoba di Palembang semakin meluas. Bahkan pemakainya tak hanya pengusaha dan warga, namun melibatkan para pejabat. Kali ini, Tim Narkoba Polda Sumsel dipimpin Kasatnarkoba AKBP H Ismail Zahara dan Kanitnarkoba AKP Yusuf SH, berhasil meringkus oknum pejabat PLN, yang diduga terlibat kasus narkoba.
Oknum tersebut diketahui bernama Hasferry alias Ferry (51), yang diduga salah satu kepala bagian di PLN Pikitring Sekojo, warga Komplek PLN, No 02, RT 36/07, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni. Dari tersangka disita barang bukti 2 paket seberat 1,5 gram sabu-sabu (SS) yang disimpan dalam amplop terbuat dari uang seribuan, timbangan digital, 4 Hp, bong, pipet dan pirek.
Tersangka ditangkap Senin (20/04), sekitar pukul 22.00 WIB, di parkiran mobil Hotel Horison, yang terletak di Jalan Angkatan 45, Palembang. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan saksi bernama Terlina Sari Tarihoran alias Seli (20), warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Aur, No 773, RT 28/11, Kelurahan 9-10 Ulu, yang malam itu sedang berjalan bersama dengan tersangka Ferry.
Penangkapan itu sendiri sebenarnya hanya sedikit kebetulan. Malam itu, Tim Narkoba Polda Sumsel dipimpin Kasatnarkoba AKBP H Ismail Zahara dan Kanitnarkoba AKP Yusuf SH, sedang melakukan penyelidikan dan mengintai seorang bandar narkoba di kawasan Kelurahan 9-10 Ulu. Saat mengintai, polisi mencurigai saksi yang akhirnya diketahui bernama Seli, yang tampak buru-buru pergi dari rumahnya.
Polisipun langsung menguntit perjalanan saksi Seli menuju kawasan RM Palapa simpang empat lampu merah Jakabaring. Tak lama berdiri disana, saksi Seli tampak menghubungi seseorang yang belakangan diketahui adalah tersangka Ferry. Hanya berselang beberapa menit, saksi Seli langsung dijemput oleh tersangka Ferry dengan menggunakan mobil, hingga keduanya pun berhenti dan turun diparkiran Hotel Horison.
Karena curiga dengan keduanya, polisipun langsung melakukan penggeledahan. Sewaktu pertama kali digeledah polisi, dari saksi Seli dan tersangka Ferry tidak ditemukan barang bukti. Namun, kecurigaan polisi bertambah, tatkala melihat tersangka Ferry memegang uang Rp 1000. Ketika diperiksa polisi, rupanya uang seribuan itu sudah digabungkan menjadi dua, terus diberikan lem dan dijadikan seperti amplop. Didalam amplop uang seribuan itulah, polisi menemukan 2 paket SS seberat 1,5 gram.
Dengan bekal itulah, polisi melakukan penggeledahan dimobil dan dikediaman tersangka Ferry. Hasilnya, kembali ditemukan barang bukti tambahan berupa timbangan digital, 4 HP, bong, pipet dan pirek. Tak ayal, tersangka Ferry pun beserta barang bukti digelandang polisi ke Mapolda Sumsel. Sementara teman wanitanya bernama Seli juga diamankan polisi, namun sampai kini masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun sayang ketika hendak dikonfirmasi wartawan mengenai penangkapan dirinya, tersangka Hasferry alias Ferry memilih aksi bungkam dan tak sedikitpun menjawab pertanyaan wartawan. Malah, sewaktu dicecar wartawan dengan pertanyaan, pria berkulit hitam manis, berjambang, dan berkacamata, hanya menggeleng-gelengkan kepala, sembari menundukkan wajahnya dimeja penyidik Ditnarkoba Polda Sumsel.
Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi Terlina Sari Tarihoran alias Seli. Wanita yang masih ABG ini tidak mau menjawab sedikitpun pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepadanya. Malah, ketika wartawan mencoba bertanya, saksi Seli langsung menutupi wajah dan memalingkan mukanya. Dirnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs Teguh Prayitno, melalui Kasatnarkoba AKBP H Ismail Zahara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
''Tersangka Hasferry ini merupakan karyawan atau bahkan termasuk pejabat di salah satu BUMN. Menurut tersangka Ferry dirinya membeli SS itu dari temannya bernama Uja (DPO) melalui kurir Uja bernama Yanto (DPO). Sayangnya, tersangka Ferry tidak mengetahui alamat Uja ataupun Yanto, karena setiap memesan, langsung diantarkan narkoba oleh Yanto ke rumahnya. Kemudian, tersangka Ferry mengaku sudah enam bulan terakhir menjadi pemakai SS," ujar Ismail.
Ditambahkan Ismail, dalam keterangannya dihadapan penyidik, tersangka Ferry mengaku nekat mengkonsumsi narkoba sekedar menghilangkan rasa jenuh dan stress. ''Alasannya sedikit jenuh, karena keluarganya tidak tinggal bersamanya di Palembang, melainkan masih tinggal diluar kota atau di Pulau Jawa. Terus, tersangka Ferry mengaku membeli SS itu dengan Uja melalui Yanto seharga Rp 1,5 juta per gram. Tersangka Ferry mengaku rencananya SS itu akan dipakainya didalam hotel," tambahnya.
General Manager PLN Pikitring Sumsel, Jambi, Bengkulu, Babel dan Sumbar, Ir Priadi, ketika dihubungi wartawan JPNN, membenarkan kalau tersangka Hasferry merupakan bawahannya. ''Memang benar kalau Hasferry sebagai bawahan atau karyawan saya. Namun, saya belum tahu kalau dia (Hasferry) ditangkap polisi. Mengenai sanksi itu akan kita lihat dulu permasalahannya," ujar Priadi. sam)