24 April 2009

Gelapkan uang pemilu, Ketua PPS dibekuk


* Ngaku berbuat karena gaji kecil

SU I-Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan 5 Ulu, bernama Chairul Anwar alias Kendi (47), yang juga ketua RT 20 Kelurahan 5 Ulu, warga Jalan KH Azhari, Lorong Kedukan, RT 20, Kelurahan 5 Ulu, ditangkap Unit Reskrim Polsekta Seberang Ulu (SU) I pimpinan Ipda Nanang Supriyatna SH. Pasalnya, tersangka diduga telah menggelapkan uang panitia pemilu TPS 25 Kelurahan 5 Ulu sebesar Rp 1,9 juta.
Tersangka ditangkap Kamis (23/04), sekitar pukul 22.00 WIB, di kediamannya. Penangkapan tersangka bermula dari polisi menerima laporan Ketua TPS 25 Muzar, yang mengaku kalau uang panitia TPS 25, dilarikan oleh tersangka, pada Kamis (09/04), di Kelurahan 5 Ulu. Ceritanya, tersangka Chairul merupakan Ketua PPS Kelurahan 5 Ulu, yang membawahi 55 RT dan 44 TPS di seluruh Kelurahan 5 Ulu.
Kemudian, tersangka mengambil uang sebesar Rp10,83 juta, untuk empat TPS yakni TPS 2, 12, 13 dan 25. Untuk TPS 2, 12 dan 13 dibayar oleh tersangka secara full yakni sebesar Rp2,75 juta per TPS. Sedangkan, untuk TPS 25, baru dibayar oleh tersangka sebesar Rp 800 ribu. Alasannya, karena uang untuk TPS 25 itu digunakan oleh tersangka untuk transportasi dan hutang rokoknya selama mengurusi pemilu.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsekta SU I pimpinan Ipda Nanang Supriyatna SH, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Chairul. Namun sayang, selama ini tersangka belum berhasil ditangkap, karena tersangka sedang tak berada dirumah. Setelah beberapa minggu dicari, polisi mendapat kabar kalau tersangka Chairul Anwar alias Kendi sudah kembali ke rumahnya.
Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Chairul. Selanjutnya, tersangka Chairul digelandang polisi ke Mapolsekta SU I. Dihadapan polisi, tersangka Chairul Anwar alias Kendi, mengakui perbuatannya. ”Saya memang melakukan itu dan uangnya habis saya gunakan untuk beli rokok Rp200 ribu, bayar hutang dengan tetangga sebesar Rp 500 ribu dan sisanya sekitar satu juta rupiah lebih saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” ujar bapak empat anak ini.
Ditambahkan tersangka Chairul, bahwa dirinya melakukan itu, bukanlah menuruti aturan yang tertulis, namun hanya kebijaksanaan dirinya selaku Ketua PPS 5 Ulu. ''Saya ngerti saya salah, namun mau bagaimana lagi, sebab saya hanya mendapat gaji Rp 450 ribu perbulan sebagai Ketua PPS. Sementara saya tidak lagi bekerja sebagai sopir truk, selama mengurusi pemilu ini. Jadi, mau tidak mau saya gunakan uang itu, untuk biaya keluarga, mulai dari makan sampai biaya sekolah anak-anak,” tambahnya.
Kapoltabes Palembang Kombes Pol Drs Luki Hermawan Msi, melalui Kapolsekta SU I AKP Djoko Julianto Sik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka. ”Tersangka ini menggelapkan anggaran untuk satu TPS yakni TPS 25, di Kelurahan 5 Ulu. Seharusnya uang TPS itu diterima panitia TPS sebesar Rp2,75 juta, namun nyatanya hanya diberikan tersangka sebesar Rp800 ribu saja. Sisanya digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya dan bayar hutang,” ujar Djoko.
Ditambahkan tersangka Djoko, bahwa dalam pengusutan kasus ini, pihaknya tidak menggunakan UU Pemilu dan hanya menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ”Beruntung, untuk menutupi kebutuhan panitia TPS 25, terpaksa Sekretaris Lurah (Seklur) 5 Ulu menggunakan dana Kelurahan. Tersangka sendiri menggunakan dana tersebut sendirian dan tidak berbagi dengan orang lain. Selama ini tersangka belum bisa ditangkap, karena diduga bersembunyi dirumah familinya yang masih berada di Palembang,” tambahnya. (sam)