
Kamboja, Palembang Pos.-
Setelah sebelumnya kasus money politic di Kota Palembang diakui sulit ditindaklanjuti, kembali Panitia Pengawas Pemilu (Panwasu) Kota Palembang mengaku hal yang serupa pada kasus dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif (Pileg). Bahkan, kasus itupun terancam mandeg alias putus di tengah jalan.
Demikian ditegaskan Ketua Panwaslu Kota Palembang, Donny Suryadi SH, kemarin, ditemui saat memantau rekapitulasi suara KPUD Palembang. Menurut Donny, alasan sulitnya dugaan penggelembungan suara ditindaklanjuti karena ketika masuk ke ranah petugas penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), bukti yang diminta sulit diadakan.
“Seperti dugaan penggelembungan suara ini ketika masuk penyelidikan, Gakkumdu meminta bukti sertifikat resmi dugaan penggelembungan suara. Nah masalahnya sertifikat atau form penggelembungan suara itu tak ada, dan jikapun ada, datanya ternyata sesuai dengan rekap di TPS dan PPK,” jelas Donny.
Seperti dalam dugaan kasus penggelembungan suara di PPK Sematang Borang, terang Donny, bukti yang ditemukan dalam form C1 oleh Panwaslu masih merupakan dugaan usaha penggelembungan suara, namun saat masuk rekap penggelembungan suara tidak terjadi. “Persoalan ini juga sama dengan yang terjadi di Ilir Barat (IB) I,” jelasnya.
Sebelumnya Panwaslu Palembang juga pernah mengakui bahwa mereka juga mengalami kesulitan meneruskan kasus dugaan money politic. Terbukti sejumlah kasus yang sampai ke pihak Panwaslu mentok. Namun hal ini diluar kasus dugaan money politic menimpa oknum caleg partai Barisan Nasional (Barnas) yang saat ini sudah masuk ke persidangan. Sulitnya menindaklanjuti dugaan money politic, lanjut Donny, karena sulit menemukan bukti. (rob)