01 April 2009

6 kawasan “haram” asap rokok


Merdeka, Palembang Pos.-
Penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sudah hampir rampung. Komisi IV DPRD Palembang sebagai inisiator Raperda tersebut, menetapkan 6 kawasan yang haram untuk asap rokok.
Keenam kawasan tersebut adalah tempat umum (mal, angkutan umum dll), kawasan belajar, tempat permainan anak, pusat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas), kawasan kerja (perkantoran) dan sarana ibadah.
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Irmaidi SH mengatakan, pembahasan Raperda KTR ini diharapkan dapat selesai pada 6 April ini. Jika sudah disahkan menjadi perda maka di 6 tempat tersebut, harus 100 persen bebas asap rokok.
“Jadi nanti di kawasan tersebut tidak boleh ada yang merokok. Kawasan tersebut juga tidak boleh membangun tempat khusus merokok. Ya benar-benar 100 persen tidak boleh ada asap rokok. Tapi, tahap awal kita akan sosialisasi dulu, khususnya untuk tempat umum, kawasan belajar, pusat pelayanan kesehatan, kawasan kerja. Tahun depan kita mulai penerapan,” jelas Irmaidi, kemarin.
Mengenai sanksi sendiri, Irmaidi menegaskan, dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi orang yang merokok di 6 kawasan tersebut akan dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) pusat, Dr Widyastuti Soerojo Msc mengatakan, sejauh ini memang ada beberapa daerah yang sudah memiliki Perda tentang larangan merokok. “Seperti Jakarta dan Surabaya, namun sepertinya belum mengatur secara khusus. Nah, kalau memang bisa dijalankan dengan baik, Palembang akan menjadi daerah yang pertama bisa menerapkan perda KTR,” bebernya.
Ditambahkan Tuti, rokok termasuk pembunuh berbahaya bagi manusia saat ini. Setidaknya, hampir 400 ribu orang meninggal akibat rokok. Atau perharinya 1170 orang yang meninggal. “Tren perokok juga terus meningkat. Data tahun 2004, jumlah perokok pemula naik menjadi 50 persen, dengan usia sekitar 19 tahun keatas,” bebernya.
Untuk meredam bahaya akibat rokok inilah, lanjut Tuti, pemerintah harus mengatur sejumlah kebijakan. Diantaranya, perlindungan orang terhadap asap rokok orang lain. “Dalam satu batang rokok ada 4 ribu bahan kimia. Dampak asap rokok orang lain sama bahayanya dengan merokok. Dengan adanya KTR ini, kita harapkan bisa melindungi orang yang tidak merokok,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, peringatan bahaya merokok seharusnya sudah diubah tidak dalam bentuk tulisan. Tapi, dalam bentuk gambar. “Negara luar sudah menerapkannya, bahkan rokoknya itu ekspor dari Indonesia. Tapi, disini sama sekali belum. Kita inginnya segera diterapkan, sehingga orang jadi agak takut untuk merokok,” tukasnya. (ika)