
A Rivai, Palembang Pos.-
Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Barnas, yakni Aprizal Ujang SH (42), warga Komplek Multiwahana Blok N RT 17 RW 04 Kelurahan Lebong Gajah dan Hj Zairina Puspa Siregar SH (49), warga Jalan Rambutan RT 05 RW 06 Kelurahan Pejaten Barat Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang masing-masing dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Kedua Caleg Partai Barnas untuk DPRD Kota Palembang Dapil III dan Caleg DPR RI Dapil I Sumsel ini, terancam dihukum karena diduga kuat melakukan bagi-bagi sembako saat melakukan kampanye. ‘’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 274 jo pasal 84 UU No 10 tahun 2008 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH dihadapan majelis hakim diketuai Kharlison Khariantja SH dkk, dibantu panitera Sabilal SH.
Terhadap tuntutan tersebut, hari ini terdakwa mengajukan pembelaan (pleidooi). Terungkap di persidangan, perbuatan kedua terdakwa dilakukannya pada Minggu, 15 Maret 2009, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Tegal Binangun No 833 RT 17 RW 06 Kelurahan Plaju Darat. Bermula dari rumah Wahyudi (berkas terpisah) pengurus ranting Kecamatan Plaju yang dijadikan tempat kampanye dengan menghadirkan 150 warga setempat.
Saat itu dihadiri pula kedua terdakwa sebagai caleg dari Partai Barnas. Dalam kampanye tersebut kedua terdakwa diduga mengajak masyarakat setempat untuk memilih kedua terdakwa dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 4 April. Selanjutnya kedua terdakwa secara simbolis masing-masing memberikan satu kantong asoy hitam berisikan beras 2 kg dan 1 kg gula serta stiker atas nama kedua terdakwa. Kemudian dengan menggunakan pengeras suara, terdakwa Aprizal meminta masyarakat yang hadir pada waktu itu untuk memilih keduanya. Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU tersebut sidang pun ditunda hingga hari ini untuk pemeriksaan selanjutnya. (mad)