
Merdeka, Palembang Pos.-
Untuk mencegah perembesan air laut (intrusi), sudah saatnya pemerintah memperketat pengawasan penggunaan air tanah dan sungai. Soalnya jika penggunaan air tanah tak terkendali, bukan tak mungkin warga disini akan kesulitan memanfaatkan air tanah karena sudah tercemar air laut.
Demikian ditegaskan Ahmad Nadjib, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel, saat ditemui di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumsel dan Babel, kemarin. Menurut Nadjib, intrusi air laut jika tidak diantisipasi sejak dini akan sulit ditanggulangi.
“Jangan sampai seperti di Jakarta, yang intrusi air laut sudah sulit dicegah. Oleh karena itu, Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sudah minta dilakukan langkah antisipasi yakni sosialisasi bahwa baku mutu air minum kita sangat terbatas,’’ tegas Nadjib.
Karena itu, kata Nadjib, industri yang ada di bantaran Sungai Musi harus lebih memperketat baku mutu limbah sebelum dibuang ke sungai. “Caranya, pengelolaan limbah harus standar dan tidak boleh melebihi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Perhub No 18/2007 tentang kualitas air, harus dipatuhi dan diperketat,’’ jelas Nadjib.
Langkah sosialisasi kedua, lanjut Nadjib, penanaman pohon dibantaran Sungai Musi supaya menjadi serapan air. “Penghinjauan harus dilakukan disepanjang daerah aliran Sungai Musi. Untuk ini, kita mintakan Dinas Kehutanan sebagai stakeholder yang bertanggung jawab,’’ ujar Nadjib.
Bagaimana kondisi riil Sungai Musi saat ini? “Kalau riilnya, masih layak diminum. Bahkan, bahan baku minum kelas 1. Tapi jika tak dijaga, kualitas airnya akan menurun. Apalagi jika ada intrusi air laut, baku mutu air Sungai Musi akan turun. Sebetulnya untuk tahu sudah ada intrusi air laut atau belum, bisa dilihat dari tanda-tanda alam yakni air laut sudah masuk ke sungai. Nah di kita itu sudah ada, air laut sudah agak menjorok ke Sungai Musi,’’ paparnya.
Sebagai langkah antisipasi lainnya, lanjut Nadjib, ke depan pengambilan air tanah atau sungai akan diawasi lebih ketat. “Pengambilan air tanah masih memungkinkan. Walau jumlah penduduk Palembang belum sepadat Jakarta, tapi pengawasan perizinan harus dilakukan. Pemerintah harus memberikan rekomendasi yang jelas, misalnya untuk daerah-daerah tertentu tak mudah untuk memanfaatkan air tanah dan sungai,’’ kata Nadjib.
Saat ini rekomendasi itu, lanjut Nadjib, masih dalam pembahasan terkait perubahan Pergub 18/2007. “Memang kondisi air tanah dan sungai masih belum melampaui baku mutu limbah, tapi kita harus lihat ke depan. Jangan sampai terjadi seperti di Jakarta, intrusi air laut sudah sampai di bawah Monas,’’ tukas Nadjib. (war)