
Rivai, Palembang Pos.
Pemprov Sumsel akhirnya mengabulkan permohonan masuknya minuman beralkohol 6,09 juta botol ke Sumsel. Kuota miras tersebut, berdasar pengajuan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Sumsel (APMB-SS) beberapa waktu lalu. Kuota memasukkan 6,09 juta botol alkohol untuk Sumsel tersebut, dituangkan dalam SK Gubernur Sumsel No 188.31/0243.a/Perindag/2009, tertanggal 29 Januari 2009. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Sumsel, Eppy Mirza, kemarin.
Menurut Eppy, aturan itu masih harus dievaluasi secara detail mengenai ketentuan dan kebutuhan yang ada. “Distribusi tentu tidak bisa sembarangan, masih diatur bersesuai Peraturan Menteri maupun Perda,” ungkap Eppy melalui stafnya, Muklis. Sedangkan rincian pengajuan kuota yang ditujukan kepada APMB-SS terhitung persemester mulai 1 Februari-31 Juli 2009 yakni untuk golongan A (1%-5%) sebanyak 5.300.000 botol, golongan B (5%-20%) sebanyak 570.000 botol, golongan C (20%-55%) sebanyak 225.000 botol. Meskipun begitu persyaratan masuk ke Sumsel juga diminta agar memiliki hologram atau label dengan rekomendasi dari ketua tim pengawas dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
“Miras yang bakal masuk ke Sumsel itu harus disempurnakan berdasarkan Permendag No 15/2006 tentang pengendalian impor, pengedaran dan penjualan dan perijinan minuman beralhol. Kemudian dikaji lagi berdasarkan Perda No 13/2004 tentang pengawasan, penertiban dan pengedaran alkohol. Kami tentu sangat selektif untuk distribusi miras itu. Apalagi ini sangat sensitif terutama bisa ditentang para ulama ataupun ormas,” beber Eppy. Eppy menambahkan, tempat yang diperbolehkan menjual miras seperti hotel minimal berbintang III, bar, pub, tempat hiburan dan restoran berbintang yang telah mendapat izin dari pemerintah setempat. Sehingga tempat peredaran miras dibatasi dengan izin yang ketat.
“Mengenai miras yang masih dijual di Supermarket atau mega swalayan, bukan menjadi kewenangan pihak provinsi, namun kabupaten/kota bersangkutan. Misalkan ada dijual di Supermarket di Palembang, dipertanyakan izin pengecernya. Jika tidak ada, maka pihak kepolisian bila merazia tempat tersebut karena menjual barang illegal,’’ kata Eppy seraya menambahkan, pihaknya hanya mengatur pada daerah bebas bea atau izin masuk yang ada di Talang Betutu.
Sedang Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan pengajuan kuota miras itu masih tahap evaluasi sambil menunggu studi banding instansi terkait ke Jawa, tepatnya Surabaya. Pengajuan miras itu juga diklasifikasikan berdasarkan kelasnya mulai kelas A, B dan C. “Disperindag kini masih mengatur berapa kebutuhannya, supaya tidak berlebih dan tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan menjual barang itu,” ungkap Mukti. (war)