25 Maret 2009

Bantuan hukum Pemkot cover 30 kasus


BKB, Palembang Pos.-
Layanan bantuan hukum kepada warga tak mampu yang diberikan Pemkot Palembang, untuk tahap awal ini hanya bisa mengcover 30 kasus. Hal itu disebabkan oleh terbatasnya dana yang disediakan, yakni hanya Rp 250 juta saja. Kendati begitu, Pemkot menjamin akan tetap melayani warga yang minta bantuan hukum meskipun dana yang disiapkan habis.
Demikian terungkap dalam launching layanan bantuan hukum kepada warga tak mampu Palembang, yang digelar di halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Budaya Palembang kemarin. Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT mengatakan, dari dana Rp 250 juta tersebut, untuk kasus pidana biayanya Rp 5 juta. Sedangkan kasus perdata, perkara hubungan industrial (PHI) dan Tata Usaha Negara (TUN) biayanya Rp 7,5 juta.
“Karena itu dengan dana Rp 250 juta, kita prediksi bisa membantu 30 kasus. Tapi, itu bukan masalah. Sebab, kita akan tetap melayani warga walau dananya sudah habis. Kan nanti bisa ditambah di APBD Perubahan. Yang penting, sekarang Palembang sudah punya kemauan untuk memulai. Nanti dananya akan terus kita tambah,” tegas Eddy.
Dengan adanya bantuan hukum ini, warga yang selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembelaan melalui pengacara, diharapkan tidak ada lagi.
“Ini juga bentuk realisasi program kampanye lalu. Kita ingin membantu masyarakat yang terbelit masalah hukum namun tidak punya biaya. Sekarang malah sudah ada 11 orang yang mengajukan untuk minta bantuan. Nanti akan diseleksi lagi oleh tim pembela,” ujarnya.
Eddy menambahkan, dirinya akan meminta bantuan dana kepada Pemprov Sumsel untuk bantuan hukum tersebut. “Kita minta tambahan untuk operasional. Sehingga pelayanan bantuan hukum di kabupaten/kota akan lebih maksimal,” ujarnya.
Sementara, Ketua Tim 11 (Legal Consultant) Nurmalah SH MH mengatakan, pihaknya siap membantu warga Palembang yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. “Memang dananya terbatas, tapi kita akan tetap bekerja semaksimal mungkin membantu warga. Sampai putusan akhir, bahkan kalau banding sampai MA akan tetap kita bantu,” tegasnya.
Mengenai mekanisme pengajuan bantuan, lanjut Nurmalah, warga diminta untuk datang langsung ke Sekretariat Tim 11 di Kantor Disnaker Palembang. “Disana kita minta isi formulir permohonan, kemudian menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Nah, untuk kasusnya akan kita seleksi. Yang jelas, soal seleksi ini Tim 11 diberi indepedensi dan Pemkot tidak ikut campur,” ujarnya.
Dijelaskan Nurmalah, untuk bantuan ini Pemkot mensubsidi biaya operasional seperti alat tulis, transportasi. “Sedangkan untuk pembelanya, sama sekali tak dibayar. Ini sebagai wujud dari kami tim pembela untuk memberikan keadilan yang merata, khususnya bagi warga yang kurang mampu,” tukasnya. (ika)