
Rivai, Palembang Pos.-
Kuota minuman beralkohol (mikol) sebanyak 6,2 juta botol selama 6 bulan pada Asosiasi Peredaran Minuman Beralkohol (APMB), ditujukan mengatur dan mengawasi peredaran mikol disini. Selain itu, juga diterapkan system hologram sebagai tanda minuman yang resmi beredar. Demikian ditegaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumsel, Eppy Mirza, di Pemprov Sumsel, kemarin. Menurut Eppy, SK Gubernur Sumsel terkait kuota mikol yang dikeluarkan bagi APBM.
“APBM mengajukan permohonan memasukkan mikol ke Sumsel, dan kita atur kuotanya dengan SK gubernur. Tapi kuota itu tetap kita kaji bersama kejaksaan, kepolisian dan bea cukai,” tegas Eppy. Dari hasil kajian, menurut Eppy, kuota itu akan diuji coba dulu selama 6 bulan. “Mikol kita kategorikan dalam 3 kategori, yakni A mengandung alkohol atau etanol sampai 5 persen, B dari 5 sampai 20 persen, dan C yang agak keras sampai 50 persen. Jika dari evaluasi kuota yang diberikan melebihi kebutuhan riil, akan kita ciutkan,’’ papar Eppy.
Prinsipnya, menurut Eppy, Pemprov berusaha akan menekan mikol seminimal mungkin. Tapi karena Sumsel masuk tujuan wisata, lanjutnya, mikol harus ada karena terkait turis. “Agar tidak luar, itulah dibuat kuota sebagai pengendali. Kita juga akan buat hologram di mikol yang beredar disini. Jumlah hologram yang dikeluarkan, akan disesuaikan dengan mikol yang beredar. Kalau ada yang tak ada hologram, artinya liar dan akan kita musnahkan,’’ ujar Eppy. Soal penolakan masyarakat terhadap kuota mikol itu, menurut Eppy, karena tak mengertian mengenai esensi dari kuota tersebut. “Justru dengan kuota, kita bisa kendalikan dan awasi peredaran mikol. Suka tidak suka dan mau tidak mau, mikol ada di masyarakat. Kalau kita musnahkan total, kita akan terkait kota tujuan wisata,’’ papar Eppy.
Tapi, lanjut Eppy, pengawasan akan terus dilakukan. “Seperti mikol tidak boleh dijual di dekat tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit. Hotel pun harus berstandar talam emas atau berbintang. Itu khusus gol B dan C, kalau A yang ada sedikit jamunya agak lebih fleksibel. Jadi SK itu bukan untuk melegalkan mikol, tapi justu mengendalikan dan mengawasi,’’ tukas. (war)