Pengusaha penangkaran walet di Palembang mulai tahun ini harus membayar pajak ke Pemkot Palembang. Sebanyak 142 titik usaha penangkaran walet di Palembang, akan dikenai pajak. Untuk tahun ini, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang mematok target dari bisnis air liur walet ini sebesar Rp 50 juta. Penarikan pajak walet ini, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2010 tentang pajak burung walet. Kepala Dispenda Kota Palembang, Dra Hj Sumaiyah MZ mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi sekaligus mensurvey usaha penangkaran walet ini. (ika)