19 Juni 2009
Myanmar deportasi warga Sumsel
*Setelah divonis 30 tahun bui
Rivai, Palembang Pos.-
Burhanan bin Bari, (40), warga Lubuklinggau yang 25 tahun menjadi imigran ilegal di beberapa negara, dideportasi oleh pemerintah Myanmar ke Sumsel. Burhanan dideportasi setelah mendekam di penjara dengan vonis 30 tahun bui, akibat dituduh sebagai penyelundup senjata. Kemarin, Departemen Sosial (Depsos) menyerahkan lelaki ini ke Dinas Sosial Sumsel dan Dinas Sosial Lubuklinggau, guna diserahkan ke pihak keluarganya. Kepada wartawan di Kantor Dinkesos Sumsel, Burhanan menjelaskan selama menjadi imigran illegal banyak sudah pengalaman pahit yang dia rasakan.
Menurut Burhanan, sejak usia 15 tahun dia melalangbuana ke negeri jiran, mulai Malaysia, Thailand hingga di Myanmar. Selama menjadi imigran gelap, Burhanan mengaku harus kucing-kucingan dengan aparat keamanan setempat. Akibatnya, hidupnya harus dilalui berpindah-pindah. “Saya ini profesi jadi imigran gelap yah jual beli ikan dari Malaysia, Myanmar ke Thailand dan sebaliknya. Selama di perantauan, disetiap negara saya memiliki istri sah. Dari ketiga istri berbeda negara itu, saya dikarunia lima orang anak. Istri di Malaysia saya dapat satu orang anak, di Thailand dua orang anak dan Myanmar 2 orang anak,’’ jelas Burhanan.
Petualangan Burhanan sebagai imigran illegal berakhir pada 2004, saat dia tertangkap polisi Myanmar saat menjual ikan. “Saat itu saat menjual ikan tangkapan ke Myanmar. Teryata di dalam kapal saya diselundupkan orang senjata. Karena itulah, saya sempat divonis hukuman 30 tahun penjara. Tapi karena bantuan istri saya yang orang asli Myanmar saya bisa bebas, tapi harus dideportasi ke Indonesia,’’ papar Burhanan.
Dalam perjalanan pulang ke Indonesia, Burhanan mengaku, kedutaan besar Indonesia di Myanmar mengontak Depsos di Jakarta untuk mencari keberadaan keluarga Burhanan. “Saya masih ada pamannya di Lubuklinggau, sehingga secepatnya dicari tahu. Sehingga saat di Dinsos Sumsel, saya sudah bertemu dengan salah seorang keluarga saya,’’ ujar Burhanan yang sejak usia 15 tahun sudah menjadi imigran illegal.
Sementara itu Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Sumsel, Dra Ernawati mengatakan sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk memfasilitasi WNI yang menghadapi masalah di luar negeri. “Dalam kasus yang dialami Burhanan, sejak awal kita diperjuangkan karena menjadi tanggung jawab negara. Masalah ini sudah menjadi harga diri bangsa,” tegas Ernawati. Ernawati menambahkan, pihaknya memfasilitasi akomodasi kepulangan Burhanan ke Lubuklinggau. (war)