02 April 2009

28 anjal dan gepeng disidang yustisi


*7 “dikurung” di LP Pakjo

Merdeka, Palembang Pos.-

Sebanyak 28 orang sebagian besar anak-anak umur 9 tahun hingga 7 bulan, terjaring dalam razia anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) oleh Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkessos) Palembang, Rabu (1/4) pukul 21.00 WIB. Sebelum disidang di Satpol PP kemarin, mereka diinapkan di Panti Sosial dan Rehabilitasi di Kenten Laut.
Ironisnya, anak-anak yang semestinya dilindungi harus berhadapan dengan hakim di meja hijau. Padahal mereka hanya mencari nafkah untuk membantu orang tua dan membiayai sekolahnya, meskipun hanya sebagai pengemis. Sidangpun memutuskan 7 orang dewasa dibawa ke LP Pakjo untuk dikurung 1 minggu-1 bulan. Sedangkan 20 orang dibawa ke panti sosial dan 1 orang dibebaskan karena gila.
Bertindak sebagai hakim dalam sidang yustisi tersebut, Hakin Usaha Ginting. Menurutnya, meski disidang tapi untuk anak-anak tidak seperti menyidang penjahat.
"Yang dikirim ke LP Pakjo, itu sudah sering ditangkap, dan tidak bisa dibina. Sehingga kalau dikurung mereka akan jera dan tidak mau jadi anjal,” ujarnya.
Disinggung mengenai anak-anak yang disidang tersebut, Usaha Ginting mengakui, jika seharusnya anak-anak disidang dalam persidangan tertutup. "Tapi karena ini campur baur antara dewasa dan anak-anak jadi kita ambil kebijakan. Hanya untuk mereka itu diserahkan ke Dinas Sosial lagi untuk dibina,” tandasnya.
Sementara Muslimah, salah seorang orang tua yang 2 anaknya tertangkap razia mengaku pasrah. Diakui warga Jakabaring ini, dirinya mengetahui jika anaknya menjadi pengamen jalanan. “Saya tahu, tapi bagaimana. Saya hanya pedagang kecil-kecilan, sedangkan suami sudah meninggal. Nah, mereka ini butuh ongkos untuk sehari-hari. Dengan mengamen, sehari mereka dapat Rp 30 ribu,” ujarnya, yang kini berjanji akan melarang anaknya mengamen lagi. (ika)