09 Februari 2011

Retribusi Kapal Pelabuhan Khusus Dihapus


PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Palembang menghapus retribusi untuk kapal yang bertambat di pelabuhan khusus dan Dermaga untuk Kepentingan Sendiri (DUKS). Ini seiring dengan dikeluarkannya undang-undang nomor 17/2008 tentang pelayaran. “Tapi kalau untuk di pelabuhan umum, yang kita (Pelindo II, red) kelola tetap dikenakan retribusi,” ujar General Manager Pelindo II Palembang, Andi Isnovandiono, di kantor Wali Kota Palembang, Rabu (9/2). Di Palembang, lanjut dia, ada sejumlah pelabuhan khusus atau DUKS yang rata-rata dikelola oleh perusahaan besar seperti PT Pertamina, PT Pusri dan PT Bukit Asam (PTBA). “Untuk perusahaan ini kita tidak tarik retribusi lagi. Kita tidak tahu retribusinya dialihkan kemana. Apakah masuk ke pemerintah daerah atau tidak saya tidak tahu,” katanya. Diakui Andi, dihapusnya retribusi pelabuhan khusus ini, mempengaruhi pendapatan PT Pelindo II dari sektor retribusi jasa tambat kapal. “Kalau soal angka saya tidak ingat,” ujarnya. (eri)

Foto: Kawasan Pelabuhan Peti Kemas Boom Baru, Palembang