09 Juni 2009

Jamsostek-Disnaker gandeng kejaksaan


Tasik, Palembang Pos.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi mendampingi PT Jamsostek Wilayah II Sumbagsel dan Riau serta Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam kasus perdata dan tata usaha negara (TUN). Kerjasama tersebut, tertuang dalam MoU yang diteken kemarin di Hotel Swarna Dwipa, Palembang.
Penandatanganan MoU itu dilakukan antara Direktur Operasional dan Layanan PT Jamsostek, Ahmad Ansori, Kepala Kantor Wilayah Jamsostek Wilayah II Sumbagsel dan Riau, Ahmad Riyadi, Kepala Dinas Nakertrans Sumsel, Syafri HN, dan Wakil Kajati Sumsel, Abdul Wahab Hasibuan.
Hadir dalam acara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (JAM Datun), Edwin P Situmorang. Pada kesempatan itu, Wakajati Sumsel Abdul Wahab Hasibuan menjelaskan tugas kejaksaan selain penuntut umum, juga mewakili negara sebagai JPN dalam kasus perdata dan TUN, baik penggugat maupun tergugat.
“Tugas JPN tersebut yakni memberi bantuan hukum bagi instansi pemerintah, BUMN, dan pejabat TUN dalam kasus perdana dan TUN, penegakan hukum, memberikan layanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum perdata maupun TUN,’’ tegas Hasibuan.
Sedangkan Ahmad Ansori, Direktur Operasional dan Layanan PT Jamsostek, menambahkan bahwa saat ini di Indonesia terdata 102 juta pekerja, dengan 70 juta dalam sektor informal dan 30 juta sektor formal. Dari jumlah 30 juta sektor formal, baru 8,4 juta jiwa yang tergabung dalam Jamsostek.
“Sementara pekerja sektor informal yang sudah masuk anggota Jamsostek, juga banyak yang belum tercatat dan belum mendapatkan kepastian layanan Jamsostek. Misal karena didaftarkan sebagian atau didaftarkan tidak kontinyu oleh perusahaan hingga saldo akhir tak cukup,’’ ungkap Ahmad seraya menambahkan bahwa perjanjian serupa juga sudah diteken di 10 provinsi se-Indonsesia.
Sedang JAM Datun yang juga mantan Kajati Sumsel, Edwin P Situmorang menambahkan, di Jakarta saat ini baik Presiden, Wapres, pejabat tinggi dan BUMN sudah sekitar 75 persen yang didampingi oleh JPN dalam kasus perdata dan TUN. “JPN sendiri bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan mediator,’’ tukas Edwin. (war)