21 April 2009

Teroris Palembang kena 12 tahun bui


Jakarta, Palembang Pos.-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara terhadap empat anggota kelompok jaringan teroris Palembang. Dalam dua sidang terpisah kemarin, Abdurrahman Taib alias Musa dan Ki Agus Muhammad Toni dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Sedangkan, dua terdakwa lain yakni Anis Sugandhi dan Sukarso Abdillah, masing-masing diganjar lima tahun dan empat tahun penjara.
Pada sidang pertama, majelis menganggap terdakwa Abdurrahman dan Ki Agus terbukti bersalah dan terlibat aksi terorisme. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata ketua mejelis hakim, Syamsudin, saat membacakan putusan dalam sidang kemarin.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya 15 tahun penjara. Itu karena, Abdurrahman dan Ki Agus juga diduga terlibat dalam aksi pembunuhan terhadap Dago Simamora di Palembang pada Juni 2007. Dago yang merupakan guru SMP dibunuh karena dinilai mempersoalkan pemakaian jilbab bagi siswi. Dalam pembunuhan itu, Ki Agus merupakan eksekutor sedangkan Abdurrahman terlibat dalam perencanaan.
"(Abdurrahman) Taib sebenarnya tidak setuju dengan rencana pembunuhan Dago. Akan tetapi, dia tidak dapat menolak permintaan Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, pemimpin jaringan," terang majelis hakim.
Kedua terdakwa, kata hakim, juga terbukti terlibat dalam rencana peledakan Kafe Bedudel di Bukittinggi, Sumatera Barat pada 2007. Terdakwa ikut dalam melakukan survei lokasi peledakan serta proses merakit peledak termasuk 15 bom pipa. "Namun bom itu tidak jadi diledakan karena ada di sana (Kafe Bedudel) ada pengunjung yang memakai kerudung," ujar Syamsudin.
Menurut majelis, kedua terdakwa secara sah melakukan tindak pidana terorisme sesuai dengan pasal 15 jo pasal 6 UU no 15 tentang Tindak Pidana Terorisme. Subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU No 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Kedua terdakwa juga didakwa pasal 15 juncto pasal 9 UU No 15 Tahun 2003. Menurut hakim, terdakwa hanya dikenakan dakwaan primer saja sedang untuk dakwaan subsider dikesampingkan. "Dakwaan primer sudah terpenuhi," kata dia.
Pada sidang terpisah, majelis hakim yang dipimpin Suharto menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Anis dan empat tahun kepada Sukarso. Menurut majelis, terdakwa terbukti telah menyembunyikan Fajar Taslim, buronan asal Singapura yang akan meledakkan Bandara Changi, Singapura. Terdakwa, kata majelis hakim, tidak melaporkan kepada yang berwajib.
Meski terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan atas dasar tolong menolong, lanjut Suharto, hal tersebut tidak dibenarkan. "Terdakwa terbukti menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme," kata ketua majelis hakim, Suharto. "Pelaku dengan penuh kesadaran melakukan perbuatan tersebut," terangnya.
Majelis menilai kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindakan seperti diatur dalam Pasal 13b Undang Undang No 15 Tahun 2003. Sebelumnya jaksa menuntut keduanya masing-masing dituntut delapan dan tujuh tahun penjara. "Tuntutan tersebut terlalu berat bagi keduanya," jelas Suharto.
Kuasa hukum terdakwa, Asludin Hatjani belum memutuskan mengajukan banding atas putusan hakim. "Masih pikir-pikir," ujarnya.
Sementara itu majelis hakim menunda persidangan ketiga terdakwa lainnya, yakni Mohammad Hasan alias Fajar Taslim, Ali Masyudi, Wahyudi. Majelis mengakui putusan belum siap karena masih ada beberapa hal yang harus dimusyawarahkan. Fajar Taslim sebelumnya disebut-sebut sebagai otak dari aksi jaringan teroris Palembang. Pria berpostur tinggi ini merupakan warga negara Singapura dan pernah berlatih militer di Afghanistan. Bahkan dia mengaku pernah bertemu dengan pemimpin Al Qaeda Osama Bin Laden.
Osama, kata dia, pernah memintanya agar melakukan perlawanan terhadap Amerika Serikat dan sekutunya yang berbuat kezaliman terhadap kaum muslim. Sebelumnya, hakim menjatuhkan hukum 12 tahun penjara terhadap Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Abu Taskid, Heri Purwanto alias Abu Hurairrah. (zul/agm)