01 April 2009

Puluhan PNS Pemkot disanksi


* 1 PNS dipecat tidak hormat

Merdeka, Palembang Pos.-
Sebanyak 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Palembang, dalam 6 bulan terakhir mendapat hukuman akibat melanggar PP No 30/1980. Bahkan, dari 32 orang tersebut 3 orang dihukum berat dengan rincian, 2 PNS diturunkan pangkat setingkat lebih rendah dan satu orang diberhentikan dengan tidak hormat.
Selain itu, ada juga 11 PNS yang dijatuhi hukuman tingkat sedang. Yakni 8 orang harus ditunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan 3 orang diturunkan gaji satu kali selama 1 tahun. Sedangkan untuk sanksi ringan diberikan kepada 18 PNS, dengan rincian 5 orang mendapat teguran lisan dan 13 orang mendapatkan pernyataan tidak puas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Palembang, HMY Badaruddin SH Msi enggan menjelaskan rinci penyebab dijatuhkannya sanksi tersebut. “Yang jelas, mereka itu sudah melanggar PP 30/1980 tentang tatib PNS. Karena sudah melanggar harus disanksi. Untuk yang dipecat, itu berarti sudah sangat berat pelanggaran yang dilakukan,” jelas Badaruddin, saat ditemui disela-sela peresmian kenaikan pangkat PNS di Gedung Balai Prajurit, kemarin.
Sementara untuk kenaikan pangkat sendiri, Badaruddin mengungkapkan, untuk periode ini ada 1.040 PNS yang naik pangkat. Yakni, 3 orang dari golongan I, 80 orang dari golongan II dan 442 dari golongan III. Sedangkan, 515 orang lainnya masih diproses kenaikan pangkatnya. “Nah, yang diresmikan hari ini (kemarin red) yang merupakan kewenangan wako 268 orang,” bebernya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Palembang H Romi Herton yang meresmikan kenaikan pangkat PNS mengatakan, pemberian kenaikan pangkat tersebut merupakan suatu bentuk penghargaan, atas kinerja yang diberikan selama bertugas.
“Ini bentuk apresiasi untuk PNS yang sanggup bekerja dengan baik dan disiplin. Memang ada juga yang harus disanksi, namun itu sebagai ketegasan dari Pemkot. Sehingga, PNS dapat lebih disiplin dan lebih maksimal dalam menjalankan tugas,” tukasnya. (ika)