24 April 2009

Kasi Kesos IB II dituntut 1,5 tahun


A Rivai, Palembang Pos.-
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kecamatan IB II, Helmi Somad (47), kemarin di sidang Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang dinyatakan terbukti bersalah merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel. Lantaran itulah, terdakwa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 1,5 tahun dan denda Rp 12 juta.
Pernyataan terbukti bersalah itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Ursuna SH, di dalam surat tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Sahman Girsang SH dibantu dua hakim anggota Nursiah Sianipar SH dan Risti Indriyani SH. ‘’Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 293 UU Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu,’’ kata JPU.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan Senin (27/4) mendatang. Terungkap dalam persidangan, peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2009, sekitar pukul 12.00 WIB di Gedung tempat penyimpangan dokumen surat suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) II.
Bermula dari saksi Deni Haidar yang bertugas menjaga gedung penyimpanan dokumen surat suara dan berita perekapan, melihat terdakwa bersama saksi Rupawansyah dan saksi Kanun Sanusin membuka pintu gudang penyimpanan perekapan hasil suara di TPS Kecamatan IB II.
Setelah berada di dalam gudang, terdakwa membawa dan mengangkut beberapa bundel berita acara rekapitulasi dari TPS Kelurahan 32 Ilir menuju ke arah pintu keluar gedung. Kemudian saksi Deni langsung menangkap terdakwa beserta saksi Rupansyah dan saksi Kanun. Namun terdakwa berhasil melarikan diri.
Saat dicek ternyata berkas rekapitulasi hasil penghitungan suara dari kelurahan Kemang Manis sudah tidak ada lagi atau hilang. Selanjutnya saksi Deni Haidar bersama polisi mencari terdakwa ke ruang Trantib Kantor kecamatan IB II. Ternyata ditempat tersebut, polisi menemukan rekapitulasi Kelurahan Kemang Manis yang hilang tersebut. (mad)