22 April 2009

Aksi Walhi disoal pemilik lahan


Veteran, Palembang Pos.-
Aksi penanaman pohon di ruang terbuka hijau oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel dan Sahabat Walhi (Sawa) dalam peringatan Hari Bumi kemarin, sempat tegang. Pasalnya, aksi yang dilakukan di Simpang 4 Rajawali, tepatnya di depan showroom Berlian Maju Motor ini, dituding pegawai Berlian Maju Motor salah alamat.
Kejadian ini bermula dari niat Walhi untuk mengetuk semua pihak mengembalikan kawasan terbuka hijau ke fungsi awal. Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi, Walhi pun menyegel kawasan seluas sekitar 0,84 hektar itu. Sebab, menurut Walhi, aktivitas di kawasan itu, sudah menyalahi karena dijadikan area parkir dan penyimpanan kendaraan.
Namun saat hendak menanam 25 bibit pohon, datang seseorang yang mengaku pegawai PT Berlian Maju Motor. “ Ini apa, ada segel-segel segala. Ini kan tanah sah punya kita (PT Berlian Maju Motor),” ujar Febi, Supervisor di PT Berlian Maju Motor.
Menurut Febi, tanah tersebut merupakan milik pribadi Dirut PT Berlian Maju Motor Robby Hartono, yang dikuatkan dengan sertifikat. “Jadi apa alasannya masuk ke tanah orang tanpa izin,” cetusnya.
Kendati begitu, Walhi tetap melakukan penanaman. Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat mengungkapkan, jumlah ruang terbuka hijau serta kualitasnya di Palembang terus menurun. Bahkan beberapa RTH malah beralih fungsi menjadi kawasan bisnis yang jelas-jelas merusak tatanan dan fungsi RTH tersebut.
“Misalnya, adanya Kambang Iwak Family Park (KIF Park). Belum lagi dengan persoalan penimbunan rawa. Dimana dalam Perda Kota Palembang No. 5 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Daerah Rawa lebih mengarah ke komersialisasi rawa. Untuk itu, kami meminta Pemkot segera mencabut Perda tersebut dan menjadikan kawasan rawa yang ada di Kota Palembang sebagai daerah konservasi yang dilindungi dan diatur dalam sebuah Perda,” bebernya.
Terpisah, Wali Kota Palembang Ir H Eddy Santana Putra MT membenarkan jika tanah tersebut adalah milik pribadi dan bukan pemerintah. “Tanah di Palembang ini kan dimiliki oleh orang-orang pribadi. Nah, tanah itu memang milik mereka. Hanya saja, agar tertib kita buat tata ruang kota. Dan disana termasuk ruang terbuka hijau. Karena itu sampai sekarang, mereka tidak membangun gedung permanen. Tapi, kalau memang mau dibuat taman kota, tanah itu harus dibeli dulu oleh Pemkot. Nah, dananya belum tersedia. Sebab, harga tanah disitu sangat mahal,” tukasnya. (ika)