
Jakarta, Palembang Pos.-
Jebolnya tanggul Situ Gintung memarik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM. Komnas menduga ada unsur kelelalaian dan tidak efektifnya koordinasi dan pengawasan oleh pihak terkait dalam tragedi yang telah menewaskan lebih dari seratus warga itu. "Kami menyesalkan sikap yang terlalu dini membantah tudingan ada unsur kelalaian dan kukuh bahwa debit air yang melimpah menjadi penyebab (tanggul jebol)," kata Syafruddin Ngulma Simeulue di Jakarta, kemarin (30/3). Menurutnya, pemerintah harus bertanggung-jawab, baik secara pidana oleh individu-individu pejabat yang memiliki kewenangan maupun tanggungjawab negara yang terkait dengan pemulihan hak-hak korban.
Syafruddin juga meminta adanya fungsi lahan di sekitar Situ menjadi perumahan oleh warga tidak dijadikan kambing hitam. Sebab, bisa jadi warga telah melalui prosedur yang benar. "Kalau kawasan itu benar diperuntukkan untuk konservasi, mengapa pemerintah mengeluarkan ijin bagi pembangunan perumahan?" kata mantan direktur Walhi Jatim itu. Terkait pertanggungjawaban secara pidana, Syafruddin meminta ada penyelidikan yang dilakukan oleh Polri. Selain KUHP, polisi bisa menggunakan pasal-pasal dalam UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Polisi tidak perlu menunggu laporan dari korban, karena kasus ini bukan delik aduan," terangnya, lantas menyebut harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Situ Gintung.
"Aneh kalau tidak ada yang bertanggung jawab dengan korban sudah mencapai ratusan," tegasnya. Menurut mantan wartawan itu, warga dapat menuntut hak-hak yang terabaikan dan terampas dengan mengajukan gugatan, baik melalui mekanisme class action (kelompok) maupun citizen lawsuit (individu). Pemerintah, kata Syafruddin, harus memberikan jaminan atas hak-hak waga. Di antaranya hak hidup, hak-hak anak, hak atas rasa aman, hak atas perumahan dan hak atas kesejahteraan. "Pemerintah harus merelokasi ke tempat lain yang dipastikan terjamin aman dari bencana di masa depan," katanya. "Jangan sampai warga sudah jadi korban banjir bandang, masih harus menjadi korban ketidak-jelasan kebijakan pemerintah." Sebelumnya, koordinator LBH Masyarakat Taufik Basari mengungkapkan, terbuka kemungkinan untuk membawa peristiwa Situ Gintung ke pengadilan. (fal)