24 Maret 2009

27 Maret, PNS Pemprov tak cuti bersama


Kampus, Palembang Pos.-
Beda dengan saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha lalu, Pemprov Sumsel mewajibkan PNS dan pegawainya masuk kerja pada Jumat, 27 Maret 2009. Walau diketahui, tanggal itu diapit hari libur, yakni Hari Raya Nyepi pada Kamis (26/3) dan Sabtu (28/3). ”Saya sudah kontak dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kalau Jumat (27/3) nanti PNS masuk seperti biasa. Jadi tidak ada hari kejepit,” tegas Asisten IV bidang Administrasi, Umum dan Kepegawaian Setda Sumsel, Yusri Effendi disela gladi bersih launching sekolah gratis di GOR, Palembang, kemarin.
Menurutnya, sesuai ketentuan aturan disiplin PNS, bagi yang membolos tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi. Mengenai sanksinya, Yusri menyerahkan hal itu kepada pihak Inspektorat dan BKD untuk menerapkannya. ”Saya ingatkan PNS jangan sampai bolos,” kata Yusri seraya menambahkan meskipun waktunya mepet, pihaknya tidak akan memberikan dispensasi waktu sehingga jam kerja dilakukan seperti biasa.
Mengenai cuti bersama, ungkap Yusri hal itu sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat. Sedangan pemerintah daerah hanya meneruskan kebijakan tersebut. Namun cuti bersama dibuat selama satu tahun. “Untuk tahun 2009 ini, saya belum bisa menentukan secara pasti pertanggal yang dimungkinkan dijadikan cuti bersama,’’ kata Yusri.
Yusri mengakui, selama ini PNS Pemprov Sumsel pada hari Sabtu dan Minggu libur pada Sabtu dan Minggu dengan jam kerja yang diatur. “Pada hari biasa mulai dari Senin sampai Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Namun jika ada apel pagi masuk pukul 07.30 WIB khususnya hari Senin,’’ ungkapYusri. Sementara Inspektur Provinsi Sumsel, Indra Rusdi siap memberikan sanksi bagi PNS yang bolos. Pasalnya, aturan itu telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 30/1980 tentang peraturan disiplin PNS. Mulai sanksi ringan hingga berat.
“Untuk itu, terlebih dahulu tingkat kesalahan PNS tersebut bisa menjadi penilaian. Namun terlebih dahulu PNS yang tidak disiplin akan diperingatkan, terutama harus dapat disampaikan pimpinan unit kerja masing-masing. Namun bila PNS itu sudah sering bolos tanpa keterangan apapun, maka sanksi lebih berat akan dijatuhkan. Misalkan dengan penundaan kenaikkan pangkat dan gaji,’’ tukasnya. (war)