01 Mei 2009

Antasari, tersangka otak pembunuhan



*Dinonaktifkan dari KPK dan dicekal


Jakarta, Palembang Pos.-
Kejaksaan Agung memastikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Bahkan saat ini, tersangka sudah dicekal.
"Mabes Polri saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkaranen di wilayah Tangerang, salah satu tersangka aktor intelektual adalah AA," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/5).
Dia menjelaskan, dalam surat yang dikirim polisi dengan kode rahasia tersebut, Kejaksaan Agung juga telah mencekal Antasari berpergian keluar negeri. "Surat itu dikirimkam dan diserahakan baru Jumat pagi hari tadi," tegas Jasman.
Sebelumnya, nama Antasari Azhar disebut-sebut terlibat dalam kasus pembunuhan bos PT Putera Rajawali Banjaran (PRB) itu. Saat ditemui di rumahnya, Antasari mengaku mengenal sosok Nasrudin. Kedekatan dirinya karena Nasrudin kerap melaporkan sejumlah laporan dugaan korupsi.
Nasrudin dibunuh usai bermain golf di Kawasan Lapangan Golf Modernland, Sabtu (14/3) lalu. Dia ditembak saat duduk di kursi kiri belakang mobil BMW. Korban ditembak dua kali. Peluru mengenai jendela mobil, lalu mengenai pelipis kiri korban. Pelaku penembakan diduga dua pria berjaket warna coklat yang mengendarai motor.
Korban lantas dibawa ke RS Mayapada dan kemudian dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Pada Minggu, 15 Maret, Nasrudin tewas dengan dua peluru masih bersarang di kepala. Berkat kerja keras polisi, Kamis (30/4) lalu, 9 tersangka pembunuhan Nasrudin berhasil ditangkap. Namun, salah satu tersangka adalah pengusaha yang cukup dikenal berinisial SH yang pernah menjadi politisi Partai Golkar dan PKB dan satu pelaku di antaranya berinisial JU. Mengenai senjata api yang digunakan menghabisi Nasrudin, adalah senjata jenis organik. Dari penyidikan polisi, terungkap nama Antasari Ashar.
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji mengatakan, masih ada pelaku yang belum tertangkap. Ada dua orang yang sedang masih dikejar. Dia belum bisa memastikan dua pelaku yang masih buron merupakan otak pembunuhan Nasrudin atau bukan. Sementara itu penetapan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka direspon pihak istana. Staf Khusus Presiden bidang Hukum Denny Indrayana mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mematuhi mekanisme yang ada dalam undang-undang KPK.
Menurut Denny, ketua KPK juga harus tunduk pada aturan main yang ada dalam UU KPK. Termasuk pemberhentian sementara apabila menjadi tersangka, ataupun pemberhentian tetap jika menjadi terdakwa kejahatan.
"Karena sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, presiden akan mematuhi mekanisme pemberhentian sementara itu," kata Denny. Ketua KPK dilantik presiden berdasarkan Keppres nomor 117/P/2007. Sehingga yang berhak memberhentikan Antasari adalah presiden.
Jika berlanjut menjadi terdakwa, lanjut Denny, Antasari akan diberhentikan untuk seterusnya. Sesuai UU KPK, jika Ketua KPK diberhentikan tetap, akan ada proses seleksi lagi untuk mencari pengganti Antasari Azhar. "Apapun, KPK sebagai institusi harus diselamatkan agar tidak terkena dampak buruk kasus ini," kata Denny.(gus/JPNN)