02 April 2009

Warga keturunan didata ulang


*Untuk penegasan status warga negara

DL Daun, Palembang Pos.-
Guna menertibkan administrasi kependudukan sekaligus penegasan status kewarganegaraan khususnya untuk Warga Negara Asing (WNA) Keturunan Tionghoa, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kembali melakukan pendataan. Hal ini untuk melihat, seberapa banyak WNA keturunan Tionghoa yang telah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), sesuai dengan UU No 12/2006 tentang kewarganegaraan.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Abdullah S Farhan SH Mhum mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) sudah mendata warga keturunan yang belum menjadi WNA. Hingga sekarang, baru terdata 218 warga. Namun, nanti pihaknya akan kembali memastikan status kewarganegaraan warga yang telah didata tersebut.
“Dalam waktu dekat nanti akan ada pengecekan massal dipusatkan di 3 kecamatan. Yakni di Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Timur I dan Seberang Ulu II. Disana nanti ada petugas dari IKI, camat, lurah dan dukcapil untuk mengecek sekaligus difoto sebagai arsip. Kalau memang mereka masih berstatus WNA, nanti akan dibantu untuk didaftarkan untuk menjadi WNI yang disahkan oleh Departemen Kehakiman dan HAM,” beber Farhan.
Menurut Farhan, tidak semua warga keturunan itu harus menjadi WNI. Karena ada yang statusnya sudah berubah menjadi WNI, dengan sendirinya. Misalnya, karena sudah menikah dengan WNI. Diharapkan, Juni nanti pendataan ini rampung, untuk diserahkan ke Depkum HAM. “Jadi, tidak ada alasan lagi WNA keturunan Tionghoa untuk tidak mendaftarkan diri menjadi WNI. Sebab, menurut undang-undang seorang WNA itu sudah harus mengubah status menjadi WNI, kalau sudah 5 tahun tanpa terputus menetap di Indonesia atau 10 tahun terputus-putus,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut Farhan, syarat-syarat lain yang harus dipenuhi jika ingin menjadi WNI diantaranya, sudah berumur 18 tahun atau sudah menikah, sehat, dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan UUD 45. Lalu tidak pernah dipidana, berpenghasilan tetap, tidak punya dokumen kependudukan dan tidak warga negara ganda. (ika)